Jangan Sampai Gaji Pegawai Terpangkas Imbas Defisit Keuangan Daerah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Minggu, 13 September 2026, 00:51 WIB
Jangan Sampai Gaji Pegawai Terpangkas Imbas Defisit Keuangan Daerah
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Arif Rahman. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Badan Legislasi (Baleg) DPR menyoroti ketentuan batas belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Menurut Anggota Baleg DPR Arif Rahman, ketentuan tersebut menjadi salah satu persoalan yang berkontribusi terhadap defisit keuangan di sejumlah daerah hingga berdampak pada kemampuan membayar pegawai.

“Jangan sampai seperti sekarang banyak terjadi defisit di setiap daerah. Akhirnya mereka tidak bisa membayar pegawai bahkan sekarang ini sampai memotong gaji pegawai,” ujar Arif dalam kunker Baleg DPR RI ke Kota Serang, Banten, dikutip Sabtu, 12 September 2026.

Ia menilai kebijakan proporsi belanja pegawai perlu mendapat relaksasi melalui penataan pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) yang lebih proporsional.

Arif meminta pemerintah pusat segera melakukan konsolidasi agar kondisi keuangan daerah kembali sehat tanpa mengorbankan hak pegawai.

Menurutnya, regulasi ke depan harus mempertimbangkan potensi dan kontribusi masing-masing daerah. Daerah dengan potensi pendapatan besar, kata Arif, semestinya memperoleh DBH yang sebanding.

“Ini yang harus diselesaikan supaya proporsi masalah pendapatan daerah ini harus proporsional. Sesuai dan dikembalikan sesuai dengan potensi yang ada di daerah tersebut,” tegasnya.

Legislator Nasdem ini pun mendorong relaksasi ketentuan belanja pegawai dan penataan pembagian DBH secara proporsional menjadi bagian dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Ia menegaskan pembagian pendapatan daerah perlu disesuaikan dengan potensi yang dimiliki masing-masing daerah.

“Agar tidak menimbulkan persoalan fiskal hingga mengganggu pembayaran hak pegawai,” pungkasnya.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA