Naskah tersebut secara khusus mendorong agar persoalan ketenagakerjaan awak kapal dimasukkan secara eksplisit dan komprehensif dalam RUU Ketenagakerjaan yang baru.
SAKTI menilai awak kapal selama ini masih berada dalam ruang abu-abu regulasi karena aspek ketenagakerjaannya tersebar dalam berbagai rezim hukum, sementara Undang-Undang Pelayaran belum mengatur hubungan industrial awak kapal secara komprehensif.
“Awak kapal adalah pekerja. Karena itu, mereka harus mendapatkan perlindungan sebagai pekerja, meskipun tempat kerjanya berada di atas kapal,” kata Ketua Umum SAKTI, Syofyan dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
SAKTI berpandangan bahwa kekhususan pekerjaan di laut tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi hak-hak ketenagakerjaan awak kapal.
Lanjut Syofyan, karakteristik pekerjaan awak kapal memang berbeda dengan pekerja di darat. Mereka bekerja dalam sistem operasional 24 jam, menghadapi risiko keselamatan yang tinggi, jauh dari keluarga, dan dalam banyak kasus bekerja lintas wilayah bahkan lintas negara.
“Karena itu, menurut SAKTI, yang diperlukan bukanlah mengeluarkan awak kapal dari sistem ketenagakerjaan, tetapi memberikan pengaturan khusus di dalam UU Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Usulan tersebut antara lain mencakup pengaturan mengenai status awak kapal sebagai pekerja, Perjanjian Kerja Laut (PKL), pengupahan, waktu kerja dan istirahat, lembur, cuti, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, kompensasi pemutusan hubungan kerja, repatriasi, perekrutan dan penempatan, hak berserikat, serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Akhiri Tumpang Tindih Kewenangan
SAKTI juga menyoroti persoalan pembagian kewenangan antara sektor ketenagakerjaan dan pelayaran.
Dalam pandangan SAKTI, Kementerian Perhubungan tetap memiliki kewenangan dalam aspek teknis pelayaran, seperti keselamatan pelayaran, kelaiklautan kapal, sertifikasi dan kompetensi pelaut.
Namun, aspek hubungan kerja, pengupahan, jaminan sosial, hubungan industrial, PHK dan perlindungan pekerja harus menjadi bagian yang jelas dari rezim ketenagakerjaan.
Pembagian tersebut dinilai penting agar tidak terjadi lagi kondisi ketika awak kapal harus berhadapan dengan ketidakjelasan mengenai instansi mana yang bertanggung jawab ketika hak ketenagakerjaannya dilanggar.
“Kemenhub mengatur kapal dan keselamatan pelayarannya, sementara Kementerian Ketenagakerjaan mengatur pekerja dan hubungan industrialnya. Keduanya harus terintegrasi dan tidak boleh menimbulkan kekosongan perlindungan bagi awak kapal,” ungkap Syofyan.
Dorong Bab Khusus Ketenagakerjaan Awak Kapal
Dalam naskah yang diserahkan kepada DPR RI, SAKTI mengusulkan agar RUU Ketenagakerjaan baru memiliki bab khusus mengenai Ketenagakerjaan Awak Kapal.
Bab tersebut tidak hanya mengatur hak dasar pekerja, tetapi juga harus menyesuaikan dengan karakteristik hubungan kerja maritim dan standar ketenagakerjaan internasional.
“Beberapa materi yang dinilai penting antara lain standar minimum pengupahan awak kapal, pengaturan jam kerja dan istirahat, perlindungan terhadap kelelahan kerja, jaminan sosial, perlindungan kecelakaan kerja, hak repatriasi, serta mekanisme pengaduan yang dapat diakses awak kapal ketika sedang berada di laut,” bebernya.
SAKTI juga mengusulkan pembentukan Forum Tripartit Ketenagakerjaan Maritim yang melibatkan pemerintah, pengusaha/pemilik kapal dan serikat pekerja atau organisasi awak kapal.
“Forum tersebut diharapkan menjadi ruang dialog dalam membahas standar upah, kondisi kerja, perlindungan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja serta berbagai persoalan hubungan industrial di sektor maritim,” harap Syofyan.
Selaras dengan MLC 2006 dan ILO C188
SAKTI menilai pengaturan baru juga harus memperkuat implementasi komitmen Indonesia terhadap standar ketenagakerjaan internasional.
Indonesia telah meratifikasi Maritime Labour Convention (MLC) 2006, yang memberikan standar minimum mengenai kondisi kerja dan kehidupan pelaut. Karena itu, norma perlindungan awak kapal dalam RUU Ketenagakerjaan baru harus diselaraskan dengan prinsip-prinsip MLC 2006.
Selain itu, dengan telah diratifikasinya ILO Convention No. 188 tentang Work in Fishing, SAKTI memandang perlu adanya harmonisasi perlindungan bagi pelaut perikanan dengan sistem hukum ketenagakerjaan nasional.
Masih kata Syofyan, hal tersebut menjadi semakin penting karena sebagian awak kapal Indonesia juga bekerja di luar negeri dan memiliki dimensi sebagai pekerja migran.
Jangan Lagi Ada Awak Kapal di Area Abu-Abu Hukum
Bagi SAKTI, masuknya ketentuan ketenagakerjaan awak kapal dalam RUU Ketenagakerjaan bukan semata persoalan sektoral, tetapi bagian dari upaya membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang berkeadilan.
“Awak kapal tidak boleh kehilangan haknya hanya karena tempat kerja mereka berada di atas kapal,” ucap Syofyan.
Karena itu, SAKTI mendorong DPR RI dan Pemerintah agar menjadikan pembahasan RUU Ketenagakerjaan sebagai momentum untuk mengakhiri fragmentasi regulasi dan memperjelas perlindungan hukum bagi awak kapal.
“Kekhususan pekerjaan maritim harus melahirkan perlindungan khusus, bukan kekosongan hukum. Awak kapal adalah pekerja dan pekerja berhak atas perlindungan hukum yang pasti,” tandasnya.
Dengan penyerahan naskah ini, SAKTI berharap kepentingan awak kapal tidak kembali terlewatkan dalam proses pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru, sekaligus menjadi bagian integral dari pembangunan Indonesia sebagai negara maritim.
BERITA TERKAIT: