Ketua Umum DPP SAKTI Syofyan El Comandante dalam forum tersebut berpandangan bahwa RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tidak boleh kembali mengulangi kekosongan hukum yang selama ini dialami awak kapal.
“Selama ini awak kapal berada di antara dua rezim hukum: ketika menyangkut kapal dan keselamatan, mereka disebut sebagai bagian dari sektor pelayaran. Tetapi ketika menyangkut upah, jaminan sosial, cuti dan hubungan industrial, perlindungannya sering kali tidak secara khusus memperhitungkan karakter pekerjaan mereka di laut,” kata Syofyan dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 8 September 2026.
Lanjut dia, keadaan tersebut harus diakhiri. Pasalnya, Indonesia telah memiliki MLC 2006 sebagai standar internasional bagi pelaut dan sejak 2026 juga telah mengesahkan ILO Convention No. 188 untuk sektor
penangkapan ikan.
“ILO sendiri menempatkan kedua instrumen tersebut sebagai bagian penting dari standar kerja layak bagi pelaut dan pekerja perikanan. Karena itu, kami meminta Komisi IX DPR RI memastikan bahwa RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi payung hukum yang secara tegas mengakui, melindungi dan menjamin hak awak kapal sebagai pekerja,” jelas dia.
Terkait itu, DPP SAKTI mengusulkan beberapa poin untuk menjadi pertimbangan bagi DPR dalam merumuskan RUU Ketenagakerjaan.
“Kami mengusulkan agar sekurang-kurangnya terdapat tujuh mandat dalam RUU: Pertama, bab khusus ketenagakerjaan awak kapal dengan mengadopsi MLC 2006 dan ILO C188. Kedua, standar upah minimum nasional awak kapal. Ketiga, jaminan sosial yang wajib bagi seluruh awak kapal. Keempat, hak cuti tahunan sekurang-kurangnya 2,5 hari kalender untuk setiap bulan masa kerja, sesuai MLC 2006. Kelima, perlindungan khusus bagi awak kapal perempuan. Keenam, pembentukan Lembaga Tripartit Maritim Nasional. Ketujuh, kepastian dan keadilan perpajakan atas penghasilan awak kapal,” beber Syofyan.
Pada akhirnya, masih kata Syofyan, pihaknya ingin menyampaikan satu pesan kepada DPR RI agar jangan membangun UU Ketenagakerjaan yang hanya melihat pekerja dari perspektif daratan.
“Indonesia adalah negara kepulauan. Karena itu, hukum ketenagakerjaan Indonesia juga harus mampu melihat dan melindungi pekerja yang bekerja di laut. Awak kapal bukan hanya bagian dari kapal. Awak kapal adalah pekerja Indonesia. Dan sebagai pekerja, mereka berhak memperoleh perlindungan hukum yang setara, layak dan bermartabat,” tegasnya.
Terakhir, Syofyan mengingatkan agar pemerintah dan DPR jangan zalim terhadap pelaut, karena dampaknya amat besar, khususnya bagi perekonomian nasional.
“Jika kepentingan kami tidak diakomodir di UU ini, maka Komisi IX punya andil penzaliman terhadap awak kapal Indonesia dan akan menggunakan hak konstitusi kita untuk setop mendistribusikan logistik di perairan Indonesia,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: