Komisi XI DPR Tegaskan APBD Harus Berbuah Pelayanan Publik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Selasa, 11 Agustus 2026, 10:46 WIB
Komisi XI DPR Tegaskan APBD Harus Berbuah Pelayanan Publik
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
Kecil Besar
rmol news logo Pengelolaan anggaran pemerintah daerah tidak boleh berhenti pada persoalan penyerapan. Anggaran harus diwujudkan menjadi pelayanan publik yang manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Menurut Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, anggaran publik harus terlihat hasilnya melalui berbagai kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan hingga bantuan sosial.

"Anggaran harus hadir dalam bentuk pelayanan yang dirasakan masyarakat. Jalan yang baik, pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, dan berbagai pelayanan publik lainnya merupakan wujud nyata dari pengelolaan keuangan negara," kata Misbakhun dalam keterangannya, Selasa, 11 Agustus 2026. 

Pengelolaan anggaran, lanjut dia, juga memiliki konsekuensi administratif, hukum, dan moral. Karena itu, setiap pengelola anggaran harus memahami serta mematuhi ketentuan sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.

Misbakhun juga mengingatkan pentingnya fungsi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, audit tidak semestinya hanya dipandang sebagai upaya mencari kesalahan, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperbaiki tata kelola keuangan negara.

"Karena itu, audit harus kita lihat sebagai instrumen untuk memperbaiki tata kelola," tegasnya.

Ia menekankan, APBN maupun APBD tidak boleh hanya dilihat sebagai angka dalam laporan keuangan. Di balik setiap anggaran terdapat kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi.

"Jangan sampai kita melihat APBN, APBD atau anggaran lainnya hanya sebagai angka. Di dalam angka itu ada kepentingan rakyat," sambungnya.

Penekanan tersebut menjadi relevan di tengah tambahan Transfer ke Daerah (TKD) yang diberikan pemerintah pusat kepada 546 daerah dengan total Rp18,9 triliun. Tambahan tersebut diberikan melalui skema pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) dan top-up Dana Alokasi Umum (DAU).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya menjelaskan tambahan TKD tersebut terutama ditujukan untuk membantu daerah memenuhi belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan tambahan anggaran tersebut, pemerintah berharap kebutuhan belanja daerah dapat terpenuhi tanpa mengabaikan prinsip pengelolaan keuangan yang akuntabel dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA