RUU PFII Disahkan Jadi UU Hari Ini, Atur Pembentukan Kawasan Keuangan Khusus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Selasa, 21 Juli 2026, 09:53 WIB
RUU PFII Disahkan Jadi UU Hari Ini, Atur Pembentukan Kawasan Keuangan Khusus
Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
Kecil Besar
rmol news logo DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna hari ini, Selasa, 21 Juli 2026. 

Regulasi tersebut menjadi dasar pembentukan dan penyelenggaraan pusat finansial internasional dengan aturan khusus terkait kelembagaan, kegiatan usaha, hingga fasilitas pendukung.

Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) RUU PFII di Komisi XI DPR telah menyelesaikan pembahasan draf aturan bersama pemerintah. RUU tersebut disusun dalam 10 bab dan 73 pasal yang mengatur berbagai aspek penyelenggaraan PFII.

Ketua Panja RUU PFII yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengatakan penyusunan aturan tersebut dilakukan secara sistematis untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan PFII.

"Telah tersusun draf RUU tentang PFII yang secara sistematis disusun dalam 10 bab dan 73 pasal," kata Hekal saat rapat kerja Komisi XI DPR di Jakarta, Senin, 20 Juli 2026. 

Dalam aturan tersebut, bab pertama mengatur ketentuan umum mengenai definisi dan asas penyelenggaraan PFII. Selanjutnya, bab kedua mengatur pembentukan, kedudukan, serta tujuan penyelenggaraan PFII.

RUU PFII juga mengatur kegiatan usaha yang dapat dilakukan, meliputi sektor keuangan, sektor penunjang keuangan, hingga kegiatan usaha sektor lainnya.

Pada aspek kelembagaan, regulasi ini mengatur struktur pengelola PFII, termasuk dewan PFII, lembaga pengelola PFII (LP PFII), lembaga penunjang kegiatan keuangan (LPJK PFII), mekanisme pengawasan, serta kewajiban pelaporan kepada pemerintah dan DPR.

Selain itu, RUU PFII memuat pengaturan mengenai lembaga arbitrase dan pengadilan PFII sebagai mekanisme penyelesaian sengketa. Pengadilan PFII akan berkedudukan sebagai pengadilan khusus yang memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara terkait aktivitas di wilayah PFII.

"Pengaturan ini mencakup status dan kedudukan pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus, kewenangan pengadilan, susunan pengadilan, hingga hukum acara yang berlaku," demikian rincian pembahasan RUU PFII.

Regulasi tersebut juga memberikan ruang bagi dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan PFII. Selain itu, terdapat pengaturan mengenai fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lainnya bagi pelaku usaha, tenaga ahli, serta pihak lain yang beraktivitas di PFII.

Fasilitas yang diatur mencakup pajak penghasilan, PPN dan/atau PPnBM, kepabeanan, hingga perlakuan perpajakan tertentu terkait warisan dan pendanaan modal awal PFII.

Pada bab kekhususan, RUU PFII mengatur sejumlah aspek khusus, seperti penggunaan bahasa hukum, perizinan, penggunaan valuta asing, serta transaksi keuangan di wilayah PFII.

Sementara itu, ketentuan penutup mengatur pengecualian pemberlakuan sejumlah peraturan perundang-undangan, pembentukan aturan pelaksana, hingga penempatan UU PFII dalam lembaran negara.

Pengesahan UU PFII menjadi salah satu agenda dalam Rapat Paripurna DPR RI yang juga membahas sejumlah agenda lain, termasuk pengesahan kerja sama pertahanan dengan Malaysia dan Turki serta laporan hasil uji kelayakan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026-2029. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA