Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Hindun Anisah, meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) segera memperkuat langkah antisipasi, tidak hanya untuk menangani kebakaran di Bromo, tetapi juga mencegah karhutla susulan di kawasan hutan lainnya.
Berdasarkan data Sistem Pemantauan Karhutla Kemenhut, luas areal kebakaran sepanjang Januari-Juni 2026 telah mencapai 107.465,47 hektare. Angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Hindun mengingatkan pemerintah agar mewaspadai fenomena iklim seperti El Nino yang dapat memicu kekeringan ekstrem. Menurutnya, kondisi tersebut harus diantisipasi melalui sistem kesiapsiagaan nasional yang proaktif, bukan baru bertindak ketika api telah meluas.
“Kementerian Kehutanan harus bergerak cepat, bukan hanya fokus memadamkan api, tetapi juga memperkuat langkah-langkah pencegahan agar kebakaran serupa tidak terjadi di daerah lain," ujar Hindun kepada wartawan, Kamis 7 Agustus 2026.
Legislator PKB tersebut menegaskan, pencegahan harus menjadi prioritas dalam tata kelola kehutanan. Kemenhut dinilai perlu mengoptimalkan patroli terpadu, pemantauan titik panas (hotspot), kesiapan peralatan pemadaman, serta edukasi mitigasi kepada masyarakat di sekitar kawasan hutan.
"Jangan menunggu api membesar baru bergerak. Pencegahan harus menjadi fokus utama. Kementerian Kehutanan harus memastikan patroli terpadu diperkuat, pemantauan titik panas dilakukan secara intensif, peralatan pemadaman disiagakan, serta edukasi kepada masyarakat di sekitar kawasan hutan terus ditingkatkan," tegasnya.
Hindun juga mendorong penguatan koordinasi lintas sektor antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI-Polri, pengelola taman nasional, hingga kelompok relawan lokal. Menurutnya, kolaborasi diperlukan agar deteksi dini dan penanganan karhutla dapat dilakukan secara cepat dan efektif.
“Kolaborasi ini penting guna melindungi keanekaragaman hayati, menekan emisi karbon, serta menjaga keselamatan warga sekitar dari ancaman bencana asap dan kekeringan,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: