Desakan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman merespons penetapan 72 tersangka Karhutla oleh Bareskrim Polri.
Penetapan tersebut merupakan hasil penanganan 89 laporan polisi di sembilan wilayah hukum Polda yang tersebar di Sumatera dan Kalimantan, yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
“Audit korporasi ini menjembatani celah antara peristiwa kebakaran di lapangan dengan pertanggungjawaban di tingkat pengambil keputusan. Dengan audit, kita tidak hanya memadamkan api, tetapi juga memadamkan niat untuk membakar,” tegas Alex kepada wartawan, dikutip Selasa, 25 Agustus 2026.
Menurut Alex, Karhutla yang disebabkan korporasi dapat dihentikan secara permanen jika setiap perusahaan mengetahui bahwa aktivitas mereka akan diaudit secara ketat dan transparan serta dikenai sanksi tanpa pandang bulu.
“Oleh karena itu, pemerintah harus mewajibkan audit korporasi sebagai bagian dari perpanjangan izin usaha setiap tahun. Inilah solusi nyata yang selama ini terabaikan,” kata Alex.
Ia menilai audit korporasi juga dapat mengungkap aktor intelektual di balik kebakaran hutan dan lahan. Menurutnya, Karhutla pernah menempatkan Indonesia sebagai salah satu kawasan dengan bencana lingkungan terbesar di Asia Tenggara, termasuk ketika sekitar 9 juta hektare lahan di Pulau Kalimantan terbakar pada 1997-1998.
“Dari audit korporasi, kita juga bisa memastikan, kepatuhan terhadap perizinan dan rencana kerja memang benar-benar dilaksanakan atau sekadar menjadi dokumen administratif,” ungkap Alex.
Alex mengatakan audit korporasi juga dapat mendorong efek jera dan keadilan hukum dalam penanganan Karhutla dalam jangka panjang.
Menurutnya, hal tersebut dapat terwujud karena penegakan hukum didasarkan pada penghitungan kerugian ekonomi dan lingkungan yang tergambar secara akurat melalui proses audit.
Selain itu, audit korporasi dinilai dapat memutus rantai pasokan dan insentif ekonomi bagi pelaku pembakaran.
“Sembari melakukan audit korporasi, kita juga mendesak pengawasan terpadu terhadap pembukaan lahan perkebunan, sebagai langkah antisipasi dalam jangka pendek,” kata Ketua PDIP Sumatera Barat ini.
Di sisi lain, pemerintah juga dinilai perlu memperkuat insentif bagi pembukaan lahan tanpa membakar. Insentif tersebut dapat berupa subsidi alat berat, akses kredit lunak, atau kemudahan perizinan bagi perusahaan yang terbukti menerapkan praktik ramah lingkungan.
“Masyarakat juga perlu diberikan pelatihan tentang teknik pembukaan lahan mekanis. Dengan demikian, mereka tidak ikut tergoda untuk membakar,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: