Rentetan insiden tersebut telah merenggut korban jiwa dan menyebabkan sejumlah penumpang masih hilang. Kondisi ini dinilai menjadi sinyal lemahnya tata kelola dan sistem keselamatan pelayaran nasional.
Teranyar, KMP Mutiara Sentosa II dilaporkan terbakar di perairan utara Sumenep. Kapal yang mengangkut 271 orang itu kemudian dievakuasi secara besar-besaran.
Sejauh ini, lima orang dilaporkan meninggal dunia dan 41 orang masih dalam pencarian. Sebelumnya, KLM Nurul Salsa tenggelam di Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, pada 26 Juli 2026. Dalam insiden tersebut, empat orang meninggal dunia dan 14 lainnya dinyatakan hilang.
“Kami menilai terus berulangnya kecelakaan kapal penumpang dalam beberapa waktu terakhir sebagai indikator rapuhnya manajemen keselamatan pelayaran di Indonesia. Situasi ini tentu sangat memprihatinkan mengingat Indonesia sebagai negara kepulauan dengan tingkat pelayaran tinggi,” ujar Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda melalui keterangan resminya, dikutip Selasa, 8 Agustus 2026.
Huda mengatakan tingginya jumlah korban tewas dan hilang merupakan kondisi yang tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, negara harus menjamin keselamatan warga yang menggunakan moda transportasi laut.
“Banyaknya korban yang tewas dan hilang dalam waktu berdekatan ini menunjukkan ada masalah fundamental dalam manajemen keselamatan pelayaran kita,” tegasnya.
Legislator PKB itu mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera melakukan audit keselamatan secara menyeluruh dan independen terhadap seluruh armada kapal penumpang serta operator pelayaran yang beroperasi di Indonesia.
Audit tersebut, kata Huda, harus mencakup kelaikan kapal, kesiapan alat pemadam kebakaran, kepatuhan terhadap prosedur evakuasi, hingga verifikasi validitas manifest penumpang.
“Kasus KLM Nurul Salsa misalnya, ada ketidaksesuaian jumlah penumpang di manifest yang hanya 45 orang, sedangkan fakta lapangan lebih dari 70 orang. Kami meyakini modus seperti ini banyak terjadi dan sangat berbahaya,” katanya.
Huda juga mendorong pemerintah mencontoh praktik manajemen keselamatan pelayaran dari negara-negara kepulauan seperti Jepang melalui Japan Coast Guard dan Selandia Baru melalui Maritime New Zealand.
Menurutnya, negara-negara tersebut menerapkan sejumlah langkah penting untuk menekan risiko kecelakaan laut.
“Pertama, tidak ada kapal yang diizinkan berlayar tanpa sistem e-ticketing terintegrasi data kependudukan. Kedua, audit kelaikan pelayaran dilakukan tanpa toleransi. Ketiga, peta risiko pelayaran berbasis cuaca dan navigasi digital yang terintegrasi antarinstansi,” ujarnya.
Huda mengatakan Komisi V DPR berencana memanggil Kementerian Perhubungan dan pihak terkait untuk meminta evaluasi menyeluruh atas rentetan kecelakaan pelayaran tersebut.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan adanya jaminan perlindungan keselamatan masyarakat dalam sistem pelayaran nasional.
“Langkah ini juga menjadi upaya mengembalikan kepercayaan publik terhadap moda transportasi laut nasional,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: