Puan menegaskan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan DPR akan mengintegrasikan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk soal perlindungan upah, aturan pemagangan, pembatasan alih daya, serta jaminan sosial bagi pekerja formal maupun informal.
"Setelah mendengar masukan dari teman-teman KSPSI, kami pastikan, aspirasi pekerja menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU ini, sehingga regulasi yang lahir benar-benar melindungi pekerja, menjaga keberlanjutan usaha, dan menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia," ujar Puan di Gedung Nusantara, Kompleks DPR, Senayan, Senin, 22 September 2025.
Dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan, Puan memastikan DPR akan membuka ruang meaningful participation untuk memperoleh masukan yang berarti.
"Terkait dengan masukan-masukan terkait dengan UU Ketenagakerjaan kami DPR RI juga akan membuka diri untuk menerima masukan-masukan tersebut untuk bisa menerima hal tersebut sebagai meaningful participation yang akan dimulai besok diterima oleh Komisi IX lalu Panja yang pertama, tentu saja itu bukan yang terakhir," demikian Puan Maharani.
Dalam audiensi itu dihadiri Andi Gani Nena Wea (Presiden KSPSI), Hermanto Achmad (Sekjen KSPSI), Abdulah (Wakil Presiden KSPSI), Roy Jinto Ferianto ( Wakil Presiden KSPSI), Ahmad Supriadi (Wakil Presiden Buruh), Wiliam Yani Wea (Ketua LBH DPP KSPSI), Fredy Sembiring (Wasekjen KSPSI), dan Akmani (Wasekjen KSPSI/TA Komisi IX).Sementara perwakilan KSPI yaitu Ramidi, S. Rosyad, Zaenudin, dan Catur Andarwanto.
Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, demonstrasi ini membawa 3 tuntutan, yakni menegakkan supremasi sipil, penghapusan outsourcing, tolak upah murah, serta meminta RUU Ketenagakerjaan segera disahkan.
BERITA TERKAIT: