Aplikator diminta tidak lagi lepas tangan, tetapi ikut menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para mitranya.
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Achmad Ru'yat menilai pekerja transportasi berbasis aplikasi menghadapi risiko kecelakaan kerja yang tinggi, sehingga sudah semestinya memperoleh perlindungan jaminan sosial yang lebih kuat melalui regulasi.
"Saya berharap ada payung hukum yang mewajibkan aplikator ikut bertanggung jawab terhadap iuran jaminan sosial ketenagakerjaan para mitranya. Mereka bekerja dengan risiko tinggi dan negara harus hadir memberikan perlindungan," tegas Ru'yat, dikutip Jumat, 10 Juli 2026.
Selain menyoroti perlindungan bagi driver ojol, Ru'yat menilai penyusunan RUU Ketenagakerjaan harus mampu menjawab persoalan hubungan industrial secara menyeluruh, bukan sekadar merevisi aturan yang sudah ada.
"Titik temunya jelas, seperti yang disampaikan Pak Menteri, yaitu bagaimana industrinya maju dan pekerjanya sejahtera. Tantangannya sekarang adalah menerjemahkan semangat itu ke dalam norma-norma yang konkret di dalam RUU Ketenagakerjaan," ujarnya.
Menurut Ru'yat, regulasi baru harus mampu menghadirkan keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan perlindungan pekerja, termasuk kepastian status kerja, upah layak, serta jaminan sosial.
Ia juga menyoroti kondisi tenaga kesehatan, khususnya bidan dan perawat, yang dinilai masih menghadapi persoalan kesejahteraan meski memikul beban kerja dan risiko yang tinggi. Karena itu, sektor tersebut juga perlu mendapat perlindungan dan standar pengupahan yang lebih layak dalam RUU Ketenagakerjaan.
Ru'yat mendorong organisasi pekerja dan organisasi pengusaha terus membangun komunikasi sebelum pembahasan RUU dimulai di DPR agar perbedaan pandangan dapat dipersempit dan pembahasan berjalan lebih efektif.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: