Kebut RUU Ketenagakerjaan, Komisi IX DPR Bakal Gelar Rapat di Masa Reses

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 14 Juli 2026, 12:57 WIB
Kebut RUU Ketenagakerjaan, Komisi IX DPR Bakal Gelar Rapat di Masa Reses
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal (paling kiri) (Foto: RMOL Faisal Aristama)
rmol news logo Komisi IX DPR RI mengusulkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tetap dilakukan pada masa reses. 

Demikian diungkapkan Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, dalam konferensi pers, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.

Cucun mengatakan, langkah itu diharapkan dapat mempercepat proses pembahasan sehingga ketika DPR memasuki masa sidang berikutnya, pembahasan dapat langsung dilakukan secara lebih mendalam.

Menurutnya, Komisi IX menilai pembahasan RUU Ketenagakerjaan memiliki tingkat urgensi yang tinggi setelah menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

"Jadi untuk Undang-Undang Ketenagakerjaan, kebetulan di Komisi IX, kemarin menyampaikan ada urgensi yang paling ketemu dengan beberapa stakeholder," kata Cucun.

Legislator PKB ini menjelaskan, usulan tersebut akan dibawa ke forum Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI untuk mendapatkan persetujuan. Jika disepakati, Komisi IX dapat menggelar rapat selama masa reses guna mempersiapkan pembahasan substansi RUU Ketenagakerjaan.

"Ya sudah usulannya minta kalau harus ada yang dibahas di masa reses supaya nanti di masa sidang depan sudah mulai ke pembahasan panjang, ini kita bawa di Rapim nanti ya dan Bamus. Usulan untuk rapat di masa resesnya dari Komisi IX," kata Cucun.

Sekadar informasi, usulan perubahan UU Ketenagakerjaan berfokus pada pembentukan undang-undang baru sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan kluster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.

Rekomendasi dan usulan perubahan yang mengemuka di antaranya penghapusan outsourcing, perlindungan pekerja baru, perbaikan sistem upah, serta pencegahan PHK. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA