Sejumlah pengurus menilai proses tersebut diduga tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi Nomor PO-004/DPP-AMPI/07/2022.
Berdasarkan kajian internal terhadap AD/ART AMPI Tahun 2022 dan Peraturan Organisasi tentang Penetapan Jabatan Lowong, Pergantian Antar Waktu (PAW), dan Reposisi Personalia Pengurus AMPI, keputusan tersebut dinilai tidak memenuhi mekanisme konstitusional organisasi.
Kajian itu menyebut terdapat dugaan pengabaian terhadap prinsip supremasi konstitusi organisasi, kolektif-kolegial, due process of organization, serta tata kelola organisasi yang baik (good organizational governance).
Ketua Bidang Organisasi DPP AMPI, Wahyu Hamdani, menegaskan bahwa seluruh pengurus, termasuk Ketua Umum, berkewajiban mematuhi AD/ART dan Peraturan Organisasi.
"Organisasi tidak boleh dijalankan berdasarkan kehendak seseorang. Ketika konstitusi diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya legalitas keputusan, tetapi juga legitimasi kepemimpinan organisasi," ujar Wahyu dalam keterangan tertulis, Minggu 27 Juli 2026.
Menurut Wahyu, AD AMPI menempatkan Dewan Pimpinan Pusat sebagai badan pelaksana tertinggi yang bekerja secara kolektif.
"Karena itu, keputusan mengenai PAW bukan merupakan kewenangan absolut Ketua Umum, melainkan harus melalui mekanisme yang diatur dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi," katanya.
Hasil kajian organisasi tersebut mengungkap sedikitnya lima poin yang dinilai perlu menjadi perhatian.
Pertama, Peraturan Organisasi Nomor PO-004 mengatur bahwa keputusan mengenai jabatan lowong, PAW, maupun reposisi personalia harus diputuskan melalui rapat pleno yang secara khusus membahas agenda tersebut dengan memperhatikan usul dan saran Dewan Pembina. Namun, menurut kajian tersebut, mekanisme itu diduga tidak dijalankan secara utuh.
Kedua, dasar penetapan jabatan lowong dipertanyakan. Peraturan Organisasi membatasi alasan suatu jabatan dinyatakan lowong, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, kehilangan keanggotaan, rangkap jabatan, tidak aktif setelah diberikan peringatan, atau melakukan tindakan yang merugikan organisasi sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara pengurus yang diberhentikan disebut tidak pernah mengundurkan diri maupun kehilangan status keanggotaan.
Ketiga, pengurus yang diberhentikan disebut tidak pernah menerima Surat Teguran maupun Surat Peringatan, padahal mekanisme tersebut dipersyaratkan apabila alasan pemberhentian didasarkan pada ketidakaktifan.
Keempat, pengurus yang diberhentikan juga disebut tidak diberikan kesempatan menggunakan hak membela diri sebelum keputusan PAW diterbitkan.
Kelima, keputusan tersebut diduga tidak melalui pertimbangan Dewan Pembina sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi.
Wahyu Hamdani menegaskan bahwa penyampaian sikap tersebut bukan bertujuan memicu konflik internal, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral agar AMPI tetap menjadi organisasi kader yang menjunjung demokrasi internal, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
"Kami sedang mempertahankan konstitusi organisasi. Sebab organisasi yang besar tidak dibangun oleh kekuasaan, tetapi oleh penghormatan terhadap aturan yang disepakati bersama," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: