Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja menyebut CA menjabat sebagai Direktur Utama PD TS KBS periode 2016 hingga 2024. Selama menjabat, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi.
Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pun meminta penegak hukum memberi tuntutan pidana sepadan dengan perbuatan pelaku. Mengingat perbuatan pelaku sangat tercela dengan mengorupsi hak satwa.
“Saya minta Kejati Jatim mengusut tuntas kasus ini dan menuntut pelakunya dengan hukuman seberat-beratnya. Ini bukan korupsi biasa. Anggaran yang seharusnya dipakai untuk memberi makan dan merawat satwa justru diduga diselewengkan. Itu tindakan yang biadab terhadap hewan. Satwa tidak bisa membela diri, mereka sepenuhnya bergantung pada pengelola. Jadi siapa pun yang mengorupsi hak satwa harus dihukum maksimal,” ujar Sahroni dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.
Lebih lanjut, demi mencegah hal serupa, Sahroni juga meminta BPK dan lembaga penegak hukum untuk mengawasi bahkan mengaudit pengelolaan kebun binatang milik pemerintah daerah (Pemda).
“Saya juga meminta BPK, Kejaksaan, dan KPK melakukan pengawasan dan audit menyeluruh terhadap pengelolaan kebun binatang milik pemerintah daerah. Jangan sampai ada kasus serupa di tempat lain. Kebun binatang harus menjadi tempat konservasi, edukasi, dan perawatan satwa, bukan justru menjadi tempat satwa menderita akibat ulah oknum yang mengorupsi anggarannya,” tutup Sahroni.
BERITA TERKAIT: