Desakan keras tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk
Dari Korupsi Batu Bara PLTU Hingga Pencucian Uang: Membedah Anatomi Korupsi dan TPPU dalam Skandal Eks Jampidsus Kejagung yang diselenggarakan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia di Jakarta Pusat, Kamis, 23 Juli 2026.
Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Trisakti, Maria Silvya E Wangga menilai, penanganan kasus ini berisiko diintervensi oleh kepentingan politik jika hukum hanya dijadikan alat oleh kekuasaan.
Maria menyoroti isu yang beredar di publik terkait dugaan barang bukti emas dan uang tunai palsu dalam kasus tersebut. Menurutnya, tim penyidik khusus Kejagung bersama kepolisian wajib melakukan validasi transparan untuk membuktikan keaslian barang bukti agar tidak memicu prasangka publik.
"Guna menghindari konflik kepentingan, pengawasan eksternal harus diperkuat dengan melibatkan Komisi Kejaksaan. Bila perlu, libatkan KPK dalam pengusutan kasus ini agar proses hukum berjalan independen," tegas Maria.
Ia menambahkan, penerapan pasal TPPU menjadi kunci utama untuk membongkar anatomi kejahatan hingga ke akar-akarnya.
Senada dengan itu, Akademisi Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (Binus), Muhammad Reza Syarifuddin Zaki menekankan pentingnya pengembalian kerugian negara akibat skandal yang ditaksir mencapai triliunan rupiah tersebut, mulai dari kasus ASABRI, Krakatau Steel, hingga korupsi batu bara PLTU.
Reza menegaskan, penyidik tidak boleh tebang pilih maupun memberikan perlindungan kepada pihak manapun yang terbukti menikmati aliran dana haram tersebut.
"Aspek tindak pidana pencucian uang dan pelibatan aktor-aktor besar dalam skandal ini harus dibongkar secara tuntas. Tidak boleh ada pihak yang dilindungi, sekalipun itu orang-orang dekat Presiden," ujar Reza Zaki.
BERITA TERKAIT: