PMA soal Pilrek PTKIN Harus Direvisi agar Tidak Terulang seperti Kasus Rommy

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Jumat, 17 Juli 2026, 23:52 WIB
PMA soal Pilrek PTKIN Harus Direvisi agar Tidak Terulang seperti Kasus Rommy
Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain mengkritik proses seleksi presentasi visi-misi Calon Rektor IAIN Pontianak yang dilakukan oleh Tim Komsel Kementerian Agama (Kemenag) secara tertutup. 

Menurut Haris, seleksi seperti ini tidak lagi objektif, karena menjadi ajang adu relasi kuasa dan dukungan politik. 

“Seleksi seperti ini bukan lagi berfokus pada adu visi, misi, gagasan, dan kapasitas, sehingga calon rektor terpaksa mau tidak mau harus berkompromi kepentingan dan melakukan deal politik agar bisa terpilih,” kata Haris dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat malam, 17 Juli 2026. 

“Siapa yang bisa menjamin pilrek ini dapat berlangsung adil, objektif, transparan dan demokratis, kalau Komsel memilihnya secara tertutup, tidak disiarkan secara live dan penentu akhirnya lewat hak prerogatif Menteri Agama? Sehingga praktik like and dislike bisa saja diterapkan,” tambahnya menegaskan.

Lanjut Haris, sistem seperti ini sama seperti Fit Proper Test (FPT) di DPR,  di mana penentunya berdasarkan keputusan politik. 

“Sedangkan calon rektor itu statusnya ASN/PNS, dengan jafung profesor untuk calon rektor universitas dan paling rendah lektor kepala bagi calon rektor institut dan ketua sekolah tinggi,” jelasnya. 

Menurut dia, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua Pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah pada Pasal 8 yang berbunyi: penetapan dan pengangkatan Rektor/Ketua dilakukan oleh Menteri. Pasal ini memposisikan Menag memiliki hak prerogatif dalam penetapan dan pengangkatan Rektor.

Klausul ini juga sudah pernah diprotes dari berbagai kalangan, terutama saat pilrek UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada 2022 lalu.

Kemudian di PMA Nomor 4 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas PMA Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah pada Pasal 8A ayat (1) yang berbunyi: Dalam keadaan tertentu Menteri dapat pengangkatan Rektor/Ketua di luar Calon Rektor/Ketua yang diserahkan ke Komisi Seleksi. Sedangkan di PMA perubahan kedua, di pasal ini memungkinkan adanya calon lain di luar seleksi yang sedang berlangsung untuk bisa menjadi calon rektor.

“Dengan adanya hak prerogatif Menteri Agama dalam Pilrek ini, keterpilihan dan keputusan Menteri Agama menjadi mutlak dan standardisasi keterpilihan menjadi tidak objektif, dan dapat berasal dari faktor afiliasi organisasi entah itu dari unsur NU, Muhammadiyah, HMI, PMII, IMM, GMNI, KAMMI, hingga faktor politis pendukung lainnya,” beber Haris.

Ia menyebut bahwa publik tentu belum lupa dari kasus suap Romahurmuziy pada tahun 2019 lalu. Saat itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pihak yang pernah maju sebagai calon rektor di beberapa PTKIN terkait kasus dugaan suap Romahurmuziy (Rommy) sebagai saksi. 

Mereka yang dipanggil KPK saat itu yakni: (1) Prof. Ali Mudlofir (PNS Kemenag/Calon Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya); (2) Prof. Masdar Hilmu (PNS Kemenag/Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya; (3) Prof. Akh Muzakki (PNS Kemenag/Calon Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya; (4) Prof. Syarif (PNS Kemenag/Rektor IAIN Pontianak); (5) Prof. Wajidi Sayadi (PNS Kemenag/Calon Rektor IAIN Pontianak); (6) Prof. Hermansyah (PNS Kemenag/Calon Rektor IAIN Pontianak; dan (7) Prof. Warul Walidin (PNS Kemenag/Rektor UIN Ar Raniry Aceh). 

“Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rommy sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp300 juta yang berasal dari Mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin dan Mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi,” ungkapnya. 

Masih kata Haris, berkaca dari kasus tersebut, Pilrek PTKIN perlu dibersihkan dari unsur politik praktis. Rektor yang berasal dari ASN/PNS ini perlu diletakkan sebagai birokrat profesional, jangan dibebani dengan beban politik. 

“Untuk itu PMA ini harus segera direvisi untuk mengakhiri berbagai kontroversi yang terus terjadi dalam Pilrek PTKIN, dan hak prerogatif Menteri Agama perlu segera dihapus,” imbuhnya. 

“Menteri Agama jangan menyamakan dirinya seperti Presiden yang memiliki hak prerogatif, terlalu jauh itu dalam konsep bernegara kita,” tandas Haris. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA