Aset super jumbo tersebut ditemukan saat penggeledahan di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya.
Mantan Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso menegaskan, aparat penyidik memiliki ruang luas untuk menguji apakah temuan bernilai fantastis itu sesuai dengan profil kekayaan pihak terkait atau tidak.
"Dari pemberitaan penggerebekan di beberapa tempat usaha dan rumah yang terkait dengan kepemilikan aset FA (Febrie) tersebut, semestinya bisa ditelusuri untuk pembuktian kepemilikan aset yang di luar kewajaran. Misal dari kepemilikan aset rumah dan aset modal usaha yang bersangkutan," kata Agus kepada wartawan, Selasa, 4 Agustus 2026.
Menurut Agus, langkah awal yang mutlak dilakukan adalah mencocokkan temuan aset tersebut dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Kalau tidak dilaporkan, maka bisa dipertanyakan dan didalami tentang alasan mengapa aset-aset itu tidak dilaporkan di LHKPN," tegasnya.
Agus menduga, pola penyimpanan uang tunai pecahan valuta asing dan emas batangan ini merupakan modus
un-banked placement atau penempatan dana di luar sistem perbankan. Pola ini sangat lazim digunakan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menyamarkan jejak transaksi.
Dugaan TPPU akan semakin kuat apabila pihak terkait terhubung dengan jaringan usaha tertentu seperti
money changer hingga toko emas.
"Jadi jika yang bersangkutan memiliki jaringan bisnis berupa
money changer dan toko mas atau peleburan emas, ya patut diduga bahwa yang bersangkutan dan jaringannya sudah mempersiapkan ekosistem bisnis untuk melakukan upaya pencucian uang hasil kejahatan agar bisa masuk ke sistem ekonomi yang sah," jelas Agus.
Menanggapi klaim kuasa hukum tersangka Don Ritto yang menyebut uang ratusan miliar dan emas 74 kg itu hanyalah titipan kliennya, Agus mengaku heran. Menurutnya, alibi semacam itu adalah skema klasik untuk memisahkan aset ilegal dari pemilik aslinya.
"Pola TPPU model ini, yaitu mencoba memisahkan aset ilegal dan diakui oleh seseorang, adalah pola yang paling sederhana," terangnya.
Kendati demikian, Agus optimistis Tim 9 Kejagung yang diisi jaksa-jaksa senior berpengalaman mampu membongkar asal-usul kekayaan tersebut hingga tuntas.
"Penyidik dengan mudah bisa membuktikan bahwa aset fantastis dan
idle (nganggur) disimpan di rumah itu berasal dari kegiatan usaha apa, emas didapatkan dari mana,
money changer mana yang menyediakan uang cash valas sedemikian besar. Sewajarnya kan pasti ada legal dokumen tentang penitipannya," pungkas Agus.
BERITA TERKAIT: