Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi hukum yang telah diputuskan kliennya untuk menguji validitas proses penyidikan, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
"Ini bagian dari pengujian dalam lingkup
pre-trial yang dinamakan sebagai praperadilan,” kata Firman dalam konferensi pers di Kawasan Senayan, Jakarta, pada Selasa 4 Agustus 2026.
Firman menjelaskan, permohonan praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan seluruh proses hukum yang telah ditempuh penyidik. Menurutnya, tim kuasa hukum ingin memastikan setiap tindakan aparat penegak hukum telah memenuhi prinsip-prinsip hukum acara pidana dan dilakukan secara sah.
"Semangatnya
beyond reasonable doubt, tidak boleh ada keraguan sedikit pun terhadap proses hukum yang berjalan sekarang ini,” kata Firman.
Firman mengungkapkan bakal ada dua permohonan praperadilan. Pertama akan ditujukan terhadap Kejaksaan Agung terkait penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) beserta upaya paksa penahanan terhadap Febrie Adriansyah.
Sementara permohonan kedua akan diajukan terhadap tindakan penyidik Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, terkait penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, termasuk penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan dalam perkara tersebut.
"Kedua permohonan tersebut memang kami akan ajukan secara terpisah karena ini juga bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana, termasuk hukum acara pidana yang baru, juga karena alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda. Jadi batu ujinya akan berbeda,” kata Firman.
Senada dengan itu, tim kuasa hukum Febrie lainnya, Massagus Muhammad Farizi, menyatakan pihaknya menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses penegakan hukum sehingga kedua permohonan praperadilan dipisahkan.
Menurut Farizi, dalam permohonan terhadap Kejaksaan Agung, tim hukum menyoroti penetapan tersangka TPPU dan penahanan yang dinilai memiliki persoalan hukum, termasuk dugaan pelanggaran terhadap Pasal 100 ayat (5) KUHAP serta keterkaitan dengan tindak pidana asal (predicate crime).
Adapun permohonan kedua akan menguji legalitas penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan penanganan kasus Asabri.
"Hal ini mungkin agak sedikit unik karena di sini mungkin akan jadi banyak permohonannya,” kata Farizi.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.
Selain menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka, Kejaksaan Agung juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka karena diduga ikut bersama-sama melakukan tindak pidana pencucian uang.
Ketua Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, sebelumnya menyebut dugaan TPPU itu dilakukan Febrie ketika masih menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Tak hanya perkara TPPU, Febrie juga telah berstatus tersangka dalam tiga perkara lain, yakni dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang diduga menyebabkan blackout, serta dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI. Dalam perkara ini, Don Ritto turut ditetapkan sebagai tersangka.
BERITA TERKAIT: