“Kita akan cek, tadi apakah sudah dicekal atau belum. Kemudian penggeledahan dan lain sebagainya seperti apa, kita cek bersama,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.
Selain status pencekalan, Komisi III juga akan memastikan informasi terkait kemungkinan penahanan terhadap Febrie.
Menurut Habiburokhman, langkah tersebut menjadi bagian dari pengawasan DPR terhadap proses hukum yang berjalan.
“Kita enggak tahu, makanya, sudah ditahan atau belum. Dari pagi kami masih rapat, nanti habis ini kami koordinasi, kami akan cek ditahan atau belum,” ujarnya.
Terkait dorongan agar Febrie segera ditahan, Habiburokhman menyebut penahanan dalam perkara tindak pidana korupsi memang menjadi salah satu hal yang akan diperhatikan.
“Kalau belum ditahan, dalam kasus tipikor memang penahanan sangat urgen,” ucapnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencegah Febrie Adriansyah ke luar negeri.
Pencegahan juga berlaku terhadap tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni Don Ritto.
Direktur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan Hendarsam Marantoko mengatakan pencegahan dilakukan berdasarkan surat permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
“Pencegahan itu berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Hendarsam.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: