KPK Evaluasi Total Keamanan Dokumen Usai Oknum Pegawai Jadi Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 31 Juli 2026, 09:43 WIB
KPK Evaluasi Total Keamanan Dokumen Usai Oknum Pegawai Jadi Tersangka
Tersangka OTT Pemalang (Foto: Humas KPK)
Kecil Besar
rmol news logo  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan lembaganya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan dokumen dan informasi. 

Langkah ini dilakukan setelah seorang Staf Administrasi KPK yang merupakan anggota Brimob Polri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Setyo mengatakan, kasus yang melibatkan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) tersebut menjadi bahan introspeksi bagi KPK, terutama untuk mencegah kebocoran informasi dalam penanganan perkara.

"Oh iya, pasti. Ini sebagai sebuah introspeksi, artinya bagaimana sistem keamanan data, sistem keamanan informasi yang ada di KPK supaya tidak terulang kembali permasalahan-permasalahan yang setidaknya ini kan sedikit banyak berpengaruh terhadap secara moril, secara mental, secara kinerja," kata Setyo seperti dikutip RMOL, Jumat, 31 Juli 2026.

Menurut Setyo, evaluasi tersebut telah dibahas di tingkat pimpinan dan akan diikuti dengan langkah pertanggungjawaban.

"Kemarin sudah kami bahas supaya tidak terulang kembali, tidak terjadi kembali, dan pasti ada pertanggungjawaban," tegasnya.

Ke depan, KPK akan memperketat akses terhadap dokumen dan informasi penanganan perkara. Akses hanya akan diberikan kepada pihak yang memiliki kewenangan dan kepentingan langsung.

"Beberapa terkait masalah dokumen, informasi, memang hanya pihak-pihak tertentu saja sampai pimpinan itu betul-betul bisa terjaga," ujarnya.

Pengawasan juga akan diperkuat terhadap alur dokumen perkara, mulai dari penyelidik hingga pimpinan KPK. Setyo menegaskan, pegawai yang tidak berkaitan dengan suatu perkara tidak boleh memiliki akses terhadap dokumen tersebut.

"Evaluasi yang dilakukan, misalkan, proses dokumen berjalan dari penyelidik bisa sampai ke pimpinan harus betul-betul terjaga. Tidak semua orang bisa melihat, terutama pihak-pihak yang tidak berkepentingan atau pegawai yang tidak ada hubungannya dengan itu," jelasnya.

Selain pembatasan akses, KPK akan memperkuat sistem pelacakan digital terhadap setiap dokumen yang dibuka atau diakses pegawai. Sistem tersebut akan mencatat identitas pengguna, waktu akses, hingga durasi dokumen berada dalam akses pegawai.

"Kalaupun misalkan masuk di bagian administrasi pun setidaknya ada log, ada history, ada catatan, siapa yang melihat itu, jam berapa, berapa lama ada di situ. Sehingga nanti manakala ada sesuatu yang mungkin salah atau mungkin ada hal yang nggak pas, pimpinan bisa melacak (tracing) bahwa ini macetnya di mana, ini keluarnya di mana, ini siapa yang kemudian melakukan sesuatu salah," pungkas Setyo.

Sebelumnya, KPK menetapkan Staf Administrasi KPK Iptu Setya Budi Dias sebagai tersangka bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto, dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan perkara Bupati Pemalang.

KPK menduga Dias membocorkan informasi dan dokumen administrasi penanganan perkara kepada Lilik. Informasi tersebut kemudian diduga digunakan untuk meyakinkan Bupati Anom bahwa perkara yang menjeratnya dapat diurus dengan imbalan uang.

Kasus tersebut terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 28 Juli 2026, berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 21 orang di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Anom Widiyantoro selaku Bupati Pemalang, Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan Anom, Setya Budi Dias selaku Staf Administrasi KPK yang merupakan anggota Brimob Polri yang ditugaskan di KPK, serta Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta yang juga ayah Dias.

KPK mengungkap terdapat dua klaster perkara dalam OTT tersebut. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom bersama Gus Haris terhadap sejumlah pejabat dan rekanan proyek di lingkungan Pemkab Pemalang.

Sementara klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan perkara di KPK yang diduga melibatkan oknum internal lembaga antirasuah tersebut.

Dalam OTT itu, KPK turut menyita barang bukti sekitar Rp2,7 miliar yang terdiri atas uang tunai, dana dalam rekening, serta Rp1,2 miliar yang diduga disiapkan untuk mengurus perkara di KPK.

KPK menduga Anom dan Gus Haris mengumpulkan uang dari sejumlah kepala perangkat daerah dan pihak swasta melalui praktik pemerasan. Uang yang berhasil dikumpulkan Gus Haris mencapai Rp1,98 miliar.

Sebagian uang tersebut kemudian diduga digunakan untuk mengurus perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Anom di KPK. Gus Haris selanjutnya dikenalkan kepada Lilik, yang merupakan ayah Dias.

KPK mengungkap Anom, Gus Haris, dan Lilik telah tiga kali bertemu di wilayah Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan tersebut, Lilik diduga meminta uang Rp2 miliar untuk mengurus perkara di KPK.

Setelah terjadi kesepakatan, Gus Haris menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik. Sementara itu, penyidik KPK masih menelusuri aliran dan penggunaan sisa uang yang telah dikumpulkan. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA