Pemerintah dan DPR Didesak Segera Susun UU Pelarangan LGBT

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 10 Juli 2026, 08:29 WIB
Pemerintah dan DPR Didesak Segera Susun UU Pelarangan LGBT
Pengamat Sosial Ekonomi dan Keagamaan, Anwar Abbas. (Foto: PP Muhammadiyah)
rmol news logo Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) didesak segera menyusun dan membuat Undang-Undang (UU) tentang pelarangan budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ) di Indonesia.  

Pengamat Sosial Ekonomi dan Keagamaan, Anwar Abbas, menegaskan, sikap tegas dari pemerintah dan DPR diperlukan lantaran semakin terbukanya dan agresifnya kelompok LGBT menunjukkan identitas di ruang publik.

“Kita berharap pemerintah dan DPR dapat membuat undang-undang tentang pelarangan LGBT secepatnya.Diperkirakan tidak akan ada masalah yang berat dan berarti yang akan kita hadapi, asalkan para pemimpin di negeri ini masih konsisten dan konsekuen dengan falsafah serta hukum dasar bangsa kita sendiri, yaitu Pancasila dan UUD 1945,” kata dia, Jumat, 10 Juli 2026.

Keberadaan LGBT dinilai sanggat berbahaya bagi masa depan bangsa dan negara. Hal ini, lanjut dia, selaras dengan langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang  menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025  ditegaskan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter. Aturan yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025  menjadi pedoman penyelenggaraan kebijakan pertahanan negara selama lima tahun.

“Hal ini dapat dipahami karena LGBT tidak hanya dinilai merusak agama dan budaya bangsa, tetapi juga dapat membuat punahnya manusia dan bangsa yang kita cintai. Sebab, tidak mungkin laki-laki menikah dengan laki-laki ataupun perempuan menikah dengan perempuan dapat melahirkan anak dan keturunan,” jelas dia.

Lebih lanjut, ia mengingatkan, penegasan sila pertama Pancasila dan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945  yang secara jelas dinyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.  Artinya, kata dia, sebagai bangsa kita tidak boleh mentolerir sikap dan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama. 

“Apalagi kita mengetahui bahwa dari enam agama yang diakui negara di Indonesia, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, tidak ada satu pun yang mentolerir praktik LGBT. Karena itu, pemerintah dan DPR tinggal membuat undang-undang tentang pelarangannya,” tutur dia.

Ketua PP Muhammadiyah ini juga mengajak semua pihak untuk tidak takut dengan beragam reaksi dari kelompok pro LGBT. Menurutnya, rasa tanggung jawab terhadap masa depan bangsa Indonesia harus dikedepankan dengan menolak kelompok LGBT.

“Presiden Rusia saja, yang falsafah bangsanya bukan Pancasila, berani melarang LGBT. Lalu mengapa kita, sebagai bangsa yang bertuhan, tidak berani? Apalagi kita memiliki presiden yang merupakan mantan tentara dan jenderal yang dalam sumpahnya telah berjanji untuk membela bangsa dan negaranya,” tandas dia. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA