Jalur Alternatif Darat Penghubung Ende-Nagekeo Masih Terputus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Minggu, 16 Agustus 2026, 15:33 WIB
Jalur Alternatif Darat Penghubung Ende-Nagekeo Masih Terputus
Pengiriman bantuan untuk korban terdampak gempa di Nusa Tenggara Timur. (Foto: Dok. BNPB)
Kecil Besar
rmol news logo Sejumlah wilayah terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) belum bisa diakses tim penanganan bencana.

Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan menjelaskan, kawasan yang saling terhubung masih ada yang lumpuh, karena akses darat terdampak gempa bumi.

"Terkait akses mobilitas logistik dan evakuasi, jalur lintas darat Larantuka-Maumere terpantau sudah terhubung dan dapat dilalui," ujar dia dalam keterangannya, Minggu, 16 Agustus 2026.

"Namun, tim penanganan masih berupaya mencari jalur alternatif lain lantaran akses jalan darat penghubung Ende-Nagekeo hingga kini masih terputus akibat gempa," sambung Berton.

Kendati begitu, BNPB telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk melakukan langkah percepatan penanganan pasca bencana gempa magnitudo 7,7 pada Sabtu kemarin, 15 Agustus 2026.

Kata Berton, sebagai respons eskalasi bencana, Pemerintah Provinsi NTT tengah memproses surat keputusan untuk menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari ke depan. 

"Langkah serupa juga telah diambil secara resmi di tingkat kabupaten/kota terdampak," sambungnya menegaskan.

Dalam catatan BNPB, Kabupaten Manggarai telah menetapkan status tanggap darurat bencana selama 90 hari sejak 15 Agustus hingga 13 November 2026 melalui Keputusan Bupati No. 319/2026, yang diikuti dengan pembentukan pos komando lewat Keputusan No. 320/2026.

Selain itu, Kabupaten Ngada juga memberlakukan masa Tanggap Darurat Bencana dan pembentukan Pos Komando selama 30 hari hingga 15 September 2026 melalui Keputusan Bupati No.441 dan No. 442/KEP/HK/2026.

"Selanjutnya, Kabupaten Manggarai Timur juga menetapkan status siaga darurat bencana hingga 4 September 2026 melalui Keputusan Bupati No HK/141/Tahun 2026," tambah Berton.

Sementara itu, hingga saat ini tim gabungan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) masih bersiaga menyisir lokasi untuk melakukan pendataan dan verifikasi lanjutan.

"Untuk mendukung layanan medis kedaruratan, sebuah Rumah Sakit Lapangan telah didirikan dan beroperasi di Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai," demikian Berton menutup. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA