Kesepakatan itu diambil Panitia Kerja (Panja) RUU Migas dalam rapat pada Sabtu, 15 Agustus 2026. DPR tidak hanya melakukan revisi terhadap sejumlah ketentuan dalam UU Migas yang berlaku, tetapi menyiapkan regulasi baru untuk menggantikannya secara keseluruhan.
Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sturman Panjaitan, mengatakan Panja telah menyelesaikan 39 item perbaikan teknis terhadap naskah RUU.
"Menyepakati RUU ini menjadi RUU Penggantian serta melakukan perbaikan dan penyempurnaan secara teknis sebanyak 39 item, sedang catatan aspek substansi diserahkan sepenuhnya kepada pengusul," ujarnya.
Sejumlah perbaikan tersebut antara lain penghapusan penjelasan Pasal 7 dan pemindahan kata "kontraktor" menjadi definisi baku dalam Bab I Ketentuan Umum. Panja juga melakukan koreksi rujukan pasal, penyeragaman istilah, serta penyempurnaan tanda baca dalam naskah RUU.
Laporan harmonisasi disusun sesuai kewenangan Baleg dalam melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang sebelum disampaikan kepada Pimpinan DPR.
Dengan hasil tersebut, Panja menilai RUU Migas dapat diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR. Hasil harmonisasi kemudian disetujui fraksi-fraksi dalam rapat pleno Baleg.
Jika disetujui paripurna sebagai RUU usul inisiatif DPR, Pimpinan DPR akan menyampaikan surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah kemudian menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan mengirimkan Surat Presiden (Surpres) sebagai dasar pembahasan bersama DPR.
BERITA TERKAIT: