DJP Imbau Pekerja Tunda Pencairan JHT Sampai Pensiun agar Pajak Lebih Ringan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Selasa, 30 Juni 2026, 19:27 WIB
DJP Imbau Pekerja Tunda Pencairan JHT Sampai Pensiun agar Pajak Lebih Ringan
Ilustrasi
rmol news logo Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau para pekerja agar tidak terburu-buru mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) selama masih aktif bekerja. 

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Eddy Triono, mengatakan pekerja sebaiknya menunggu hingga pensiun untuk mencairkan dana JHT agar memperoleh tarif pajak final yang lebih ringan.

Sebab, pencairan JHT saat masih bekerja dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan tarif progresif yang berpotensi lebih tinggi dibandingkan pencairan setelah memasuki masa pensiun.

"Sebisa mungkin pada saat masih aktif bekerja, jangan cairin JHT-nya. Karena tarifnya progresif. Tunggu sampai pensiun, nanti pajaknya kecil kok," kata Eddy dalam media briefing di kantor DJP, Jakarta pada Selasa, 30 Juni 2026.

Eddy menjelaskan, apabila peserta tidak pernah mencairkan sebagian manfaat JHT selama masih aktif bekerja, maka seluruh dana yang diterima saat pensiun akan dikenai PPh Pasal 21 final sesuai ketentuan. Untuk pencairan hingga Rp50 juta dikenakan tarif 0 persen, sedangkan nilai di atas Rp50 juta dikenai tarif final 5 persen.

"Maka tarif PPh final 0 dan 5 persen akan dikenakan pada seluruh manfaat JHT yang dibayarkan pada saat pegawai sudah memasuki pensiun," ujarnya.

Ia mencontohkan, seorang pekerja yang mencairkan seluruh saldo JHT sebesar Rp130 juta setelah pensiun hanya dikenai pajak final Rp4 juta. Rinciannya, Rp50 juta pertama bebas pajak, sedangkan Rp80 juta sisanya dikenai tarif final 5 persen.

"Apabila pegawai tidak pernah mengambil sebagian manfaat JHT pada saat aktif bekerja. Jadi pada saat pensiun, dia langsung terima Rp130 juta dikenakan PPh final sesuai dengan PP 68," jelas Eddy.

Menurutnya, skema tersebut memang dirancang untuk memberikan insentif bagi pekerja yang mempertahankan dana JHT hingga memasuki masa pensiun.

Sebaliknya, apabila peserta mencairkan sebagian dana JHT saat masih aktif bekerja, maka pencairan tersebut akan dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif progresif sesuai Pasal 17 Undang-Undang PPh.

Sebagai ilustrasi, seorang pekerja yang telah bekerja lebih dari 10 tahun mencairkan sebagian saldo JHT sebesar Rp10 juta pada Januari 2024 saat masih aktif bekerja. Atas pencairan tersebut dikenakan PPh Pasal 21 sebesar 5 persen. Pajak tersebut bersifat tidak final sehingga masih diperhitungkan dalam kewajiban pajak tahunan.

Ketika pekerja tersebut memasuki masa pensiun pada Mei 2026 dan mencairkan sisa saldo JHT sebesar Rp120 juta, pencairan itu kembali dikenai PPh Pasal 21 final sesuai PP Nomor 68 Tahun 2009. Dari jumlah tersebut, Rp50 juta pertama dibebaskan dari pajak, sedangkan Rp70 juta sisanya kembali dikenai tarif final 5 persen.

"Coba kalau ambilnya gede, yang sudah melewati bracket berikutnya, misalnya ambilnya Rp70 juta. Sudah bracket-nya pasti (kena pajak) di atas (dibanding) dicairkan semuanya," tandasnya.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA