Paripurna Bahas LHP LKPP hingga Naturalisasi, 286 Anggota DPR Absen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 30 Juni 2026, 11:38 WIB
Paripurna Bahas LHP LKPP hingga Naturalisasi, 286 Anggota DPR Absen
Ketua DPR RI Puan Maharani (tangkapan layar dari YouTube DPR)
rmol news logo Sebanyak 286 dari total 579 anggota DPR RI tidak menghadiri Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026. 

Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati dan Saan Mustopa.

Berdasarkan laporan Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada awal rapat telah ditandatangani 293 anggota dari 579 total anggota DPR dari seluruh fraksi. Dengan demikian, tercatat sebanyak 286 tidak hadir atau absen.

Meski begitu, jumlah tersebut masih dinyatakan kuorum sehingga rapat paripurna bisa digelar dan terbuka untuk umum.

"Kuorum telah tercapai. Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, perkenankan kami selaku pimpinan dewan membuka Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026," ujar Puan membuka rapat.

Adapun, rapat Paripurna kali ini mengagendakan empat pembahasan, yakni penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2025 oleh BPK RI.

Selain itu, laporan Komisi I DPR RI mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026-2030 yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Agenda berikutnya adalah penyampaian pandangan fraksi terhadap 15 RUU tentang kabupaten/kota usul inisiatif Komisi II DPR RI untuk selanjutnya diputuskan menjadi RUU usul DPR RI.

Terakhir, paripurna juga akan memutuskan permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA