Polda Metro Hormati Putusan PN Jaksel yang Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 20 Juli 2026, 15:16 WIB
Polda Metro Hormati Putusan PN Jaksel yang Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo
Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede (Foto: Bidhumas Polda Metro Jaya)
Kecil Besar
rmol news logo Polda Metro Jaya menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Putusan tersebut menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua dari Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi yang diajukan sudah tidak relevan lagi," kata Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede dalam keterangan resmi, Senin, 20 Juli 2026.

Menurut Abrianto, hakim juga menilai permohonan praperadilan tersebut tidak lagi relevan karena dianggap sebagai upaya untuk menunda pemeriksaan pokok perkara.

"Hakim sudah mempertimbangkan bahwa permohonan tersebut dinilai sebagai upaya menunda-nunda. Karena itu, putusan hakim wajib kita hormati dan laksanakan sesuai ketentuan hukum," ujarnya.

Meski demikian, Abrianto menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang merasa dirugikan dalam suatu proses hukum. Setiap orang, kata dia, berhak menempuh mekanisme tersebut sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Praperadilan itu hak setiap masyarakat yang merasa dirugikan secara hukum. Silakan diajukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, dalam perkara ini, hakim telah memutus bahwa permohonan tersebut tidak relevan lagi," jelasnya.

Dengan adanya putusan tersebut, proses pemeriksaan pokok perkara akan tetap berlanjut sesuai agenda persidangan.

"Perkara pokok tetap berjalan. Kami akan hadir dan mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan hukum," tutup Abrianto. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA