"Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua dari Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi yang diajukan sudah tidak relevan lagi," kata Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede dalam keterangan resmi, Senin, 20 Juli 2026.
Menurut Abrianto, hakim juga menilai permohonan praperadilan tersebut tidak lagi relevan karena dianggap sebagai upaya untuk menunda pemeriksaan pokok perkara.
"Hakim sudah mempertimbangkan bahwa permohonan tersebut dinilai sebagai upaya menunda-nunda. Karena itu, putusan hakim wajib kita hormati dan laksanakan sesuai ketentuan hukum," ujarnya.
Meski demikian, Abrianto menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang merasa dirugikan dalam suatu proses hukum. Setiap orang, kata dia, berhak menempuh mekanisme tersebut sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Praperadilan itu hak setiap masyarakat yang merasa dirugikan secara hukum. Silakan diajukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, dalam perkara ini, hakim telah memutus bahwa permohonan tersebut tidak relevan lagi," jelasnya.
Dengan adanya putusan tersebut, proses pemeriksaan pokok perkara akan tetap berlanjut sesuai agenda persidangan.
"Perkara pokok tetap berjalan. Kami akan hadir dan mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan hukum," tutup Abrianto.
BERITA TERKAIT: