Menurut Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), putusan tersebut sudah tepat karena permohonan Roy menguji objek praperadilan secara parsial.
THMP berpandangan sprindik tidak dapat diperlakukan sebagai dokumen yang berdiri sendiri dalam proses penegakan hukum. Sebab, penerbitannya merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang menjadi dasar penyidikan, sehingga keduanya harus dipahami sebagai satu rangkaian proses hukum yang utuh.
"Sehingga dengan demikian putusan sudah tepat pertimbangan Hakim yang menolak praperadilan ini," kata Koordinator Relawan Tim Hukum Merah Putih C Suhadi SH MH bersama Dr H Eddy Ghazali SH MH di Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.
Selain itu, THMP menilai terdapat pertimbangan menarik dalam putusan hakim, yakni terkait waktu pengajuan praperadilan yang baru dilakukan Roy Suryo setelah status tersangkanya ditetapkan. Menurut THMP, kondisi tersebut memunculkan kesan bahwa permohonan praperadilan diajukan untuk mengulur waktu sebelum sidang pokok perkara dimulai.
THMP juga menilai pertimbangan hakim terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum. Menurut mereka, penyidik telah menjalankan prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP dengan didukung sedikitnya dua alat bukti yang sah.
"Untuk itu kami ucapkan selamat kepada Hakim yang menyidangkan perkara praperadilan ini, juga kepada penyidik dan jaksa yang menangani perkara ini, yang sudah bersinergi dalam rangka menjabarkan kedudukan hukum perkara Roy Suryo itu tidak dapat dilakukan Prapid," urai Suhadi dan Eddy.
Di sisi lain, THMP menilai eksepsi yang diajukan Dokter Tifa tidak memiliki pijakan hukum yang kuat. Pasalnya, substansi keberatan yang diajukan lebih banyak menyentuh materi pokok perkara yang seharusnya diperiksa dalam persidangan, bukan melalui mekanisme eksepsi.
"Sehingga dalam masalah ini, eksepsi yang dilakukan dokter Tifa, menurut kami, dari bantahan dalam eksepsi itu jelas terlihat hanya upaya mengulur-ulur waktu saja, karena alasannya tidak argumentatif dan tidak jelas," jelasnya.
THMP memperkirakan perkara Roy Suryo maupun Dokter Tifa akan segera memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. Karena itu, keduanya diminta tidak lagi mencari alasan untuk menunda proses persidangan.
"Jadi jangan mencari cari alasan lagi, kalau engga mau dibilang takut,” tandasnya.
Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, Suhadi meyakini perkara Roy akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Adapun perkara Dokter Tifa saat ini telah memasuki tahap tanggapan atas eksepsi dan tinggal menunggu putusan sela dari majelis hakim. Sementara itu, persidangan Roy sebelumnya belum dapat digelar karena menunggu putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BERITA TERKAIT: