MUI Konsisten Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 25 Juni 2026, 11:29 WIB
MUI Konsisten Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Penolakan dari puluhan organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) tidak mengubah sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lembaga tersebut menegaskan tetap memperjuangkan lahirnya regulasi yang memuat sanksi pidana bagi pihak-pihak yang mengkampanyekan perilaku LGBT di Indonesia.

MUI menilai usulan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga moral bangsa serta melindungi generasi muda dari perilaku yang dianggap menyimpang. Karena itu, gelombang penolakan yang muncul dinilai tidak akan menghentikan langkah organisasi tersebut.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Soleh, mengatakan perbedaan sikap merupakan hal yang lazim dalam setiap upaya penegakan aturan dan perbaikan sosial.

"Tidak semua happy terhadap upaya perbaikan. Saya beri ilustrasi, bagi penjudi pasti akan resisten jika ada usulan pemberantasan perjudian, hukuman keras bagi penjudi, dan rehabilitasi bagi korban," kata Prof Niam, dikutip dari MUI Digital, Kamis 25 Juni 2026.

Menurutnya, penolakan dari sejumlah kelompok tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan upaya yang diyakini membawa kemaslahatan bagi masyarakat.

"Walau demikian, kita harus istiqamah mengambil jalan kebaikan dengan merehabilitasi korban dan si sakit, serta menghukum pelaku kriminalnya," kata Prof Niam.

Prof Niam juga mengingatkan perlunya menelusuri lebih jauh latar belakang, aktor, serta motif yang berada di balik gerakan penolakan terhadap usulan tersebut. MUI, kata dia, mencermati adanya indikasi keterlibatan kepentingan internasional maupun faktor ekonomi dalam kampanye yang mendukung LGBT.

Ia menyebut terdapat sejumlah catatan penting yang menjadi perhatian MUI. Di antaranya dugaan adanya pendanaan asing yang digunakan untuk mendukung kampanye LGBT atas nama kebebasan, adanya kelompok tertentu yang mengambil keuntungan dari berkembangnya praktik tersebut, serta dorongan menuju legalisasi LGBT melalui jaringan komunitas tertentu.

MUI kembali menegaskan pandangannya bahwa orientasi seksual sesama jenis merupakan penyimpangan yang harus disembuhkan, bukan difasilitasi. Karena itu, lembaga tersebut menawarkan pendekatan yang menggabungkan rehabilitasi bagi korban dengan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual dan pihak yang mengkampanyekannya.

"Negara harus hadir dan memiliki sensitivitas tinggi untuk segera merumuskan aturan hukum demi menjamin ketertiban umum dan menyelamatkan masa depan NKRI," pungkas Prof Niam. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA