Namun, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai batas waktu pemisahan hingga paling lambat APBN 2028 masih berisiko membebani anggaran pendidikan.
Menurut Ubaid, pemisahan anggaran MBG seharusnya mulai diterapkan dalam APBN 2027 karena proses penyusunan anggaran tahun depan masih berlangsung. Pemerintah dan DPR dinilai masih memiliki ruang untuk menyesuaikan alokasi anggaran tersebut.
"Ini merupakan kemenangan penting bagi perlindungan anggaran pendidikan. Namun, kami kecewa karena koreksinya tidak diwajibkan langsung mulai APBN 2027," kata Ubaid dalam keterangannya, Jumat, 31 Juli 2026.
Ia mengatakan, pembiayaan MBG seharusnya ditempatkan di luar anggaran pendidikan yang diwajibkan minimal 20 persen dari APBN.
"Kalau MK sendiri mengakui bahwa APBN 2027 masih bisa disesuaikan, mengapa pemerintah diberi ruang menunggu sampai 2028? Kalau kekeliruan klasifikasi anggarannya sudah dinyatakan hari ini, koreksinya juga harus dilakukan secepatnya, bukan ditunda dua tahun," ujarnya.
Ubaid menegaskan, tenggat 2028 seharusnya dipahami sebagai batas waktu paling lambat bagi pemerintah untuk melakukan pemisahan anggaran, bukan sebagai kesempatan untuk terus menggunakan anggaran pendidikan dalam pembiayaan MBG selama masa transisi.
"Pemerintah jangan berlindung di balik tenggat paling lambat. Kepatuhan terhadap konstitusi harus ditunjukkan dengan memisahkan MBG mulai APBN 2027," tegasnya.
Menurut Ubaid, anggaran pendidikan perlu difokuskan pada kebutuhan utama sektor pendidikan, mulai dari peserta didik dan pendidik hingga sarana prasarana serta peningkatan kualitas layanan pendidikan.
JPPI sebelumnya berpandangan bahwa MBG lebih tepat dikategorikan sebagai program pangan, kesehatan masyarakat, dan perlindungan sosial, bukan bagian dari sistem pendidikan.
Dalam Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Mahkamah menyatakan pembiayaan MBG harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Namun, MK memberikan waktu bagi pemerintah untuk melakukan pemisahan tersebut paling lambat hingga APBN 2028.
BERITA TERKAIT: