Pasalnya, agenda awal pembahasan APBN selama ini umumnya disampaikan oleh Menteri Keuangan atas nama presiden. Kehadiran langsung kepala negara dinilai menjadi tradisi baru dalam pembahasan fiskal nasional.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhammad Misbakhun, menyebut langkah tersebut sebagai perubahan baru dalam praktik ketatanegaraan.
“Kalau hari ini dibacakan langsung oleh Bapak Presiden, itu menjadi sebuah tradisi baru memang,” kata Misbakhun di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.
Menurutnya, keputusan presiden turun langsung menunjukkan keseriusan pemerintah terhadap arah kebijakan APBN sejak tahap awal penyusunan.
“Saya melihat ada concern yang serius dari Bapak Presiden bahwa APBN sejak awal menjadi policy yang sungguh-sungguh untuk disampaikan kepada masyarakat luas dan dilakukan secara langsung oleh Bapak Presiden,” ujarnya.
Misbakhun menegaskan, langkah tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan pelemahan rupiah maupun tekanan di pasar modal. Ia menilai KEM-PPKF merupakan kerangka besar ekonomi nasional yang strategis sehingga layak disampaikan langsung oleh kepala negara.
“Tentunya masyarakat akan menunggu dan ini akan menjadi sebuah tradisi baru dalam ketatanegaraan kita,” katanya.
Senada, Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad menilai kehadiran langsung presiden dalam penyampaian KEM-PPKF menjadi sinyal kuat pemerintah kepada publik dan pelaku pasar.
“Justru karena penuh ketidakpastian ini, kehadiran presiden bisa memberikan kepastian kepada market bahwa kebijakan pemerintah *on the right track*,” ujar Kamrussamad.
Prabowo dijadwalkan menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Rabu, 20 Mei 2026 pukul 10.00 WIB.
Dalam rapat tersebut, pemerintah akan menyampaikan KEM-PPKF RAPBN Tahun Anggaran 2027.
Selain itu, Badan Legislasi DPR RI juga akan melaporkan hasil evaluasi perubahan kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2026.
Agenda lainnya yakni pengumuman pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.
BERITA TERKAIT: