DPR Tegaskan Kasus Daycare Jogja Tergolong Pelanggaran HAM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 19 Mei 2026, 22:59 WIB
DPR Tegaskan Kasus Daycare Jogja Tergolong Pelanggaran HAM
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (Foto: Dokumentasi RMOL)
rmol news logo Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab menyebut kasus penganiayaan dan penelantaran massal anak yang terjadi di lingkungan daycare Little Aresha, Yogyakarta, tidak masuk ke dalam kategori pelanggaran HAM berat. 

Meski tidak tergolong pelanggaran HAM berat, Amiruddin menegaskan kekerasan terhadap balita di penitipan anak itu merupakan pelanggaran serius hak asasi anak yang dilindungi hukum nasional.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai pengkategorian pelanggaran HAM dalam kasus tersebut bukan merupakan substansi utama. Fokus negara seharusnya memastikan keadilan untuk korban.

“Semua pihak harus sepakat bahwa jelas ada pelanggaran HAM di sana, titik. Maka jangan lagi luka korban didiskreditkan dengan masalah pengkategorian pelanggaran berat atau bukan, bukan itu intinya. Justru seharusnya atas nama HAM, semua instansi harus sepakat menghukum berat pelaku dan melakukan evaluasi nasional terhadap izin serta SOP daycare. Lagian, emang HAM buat orang gede doang? Ga bisa buat anak bayi? HAM itu sifatnya melekat,” ujar Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.

Lebih lanjut, ia menilai kejadian ini bukan bentuk pidana biasa, karena adanya kesengajaan dan kekerasan sistemik yang terjadi di daycare tersebut.

“Jadi ini bukan kasus pidana biasa. Korbannya puluhan bayi dan balita, artinya ini sudah sistemik. Anak usia di bawah 2 tahun disiksa secara fisik oleh pengasuhnya, di tempat yang seharusnya melindungi mereka. Jadi mohon semua pihak menaruh empati kepada korban dan memberi hukuman berat terhadap pelaku,” pungkas Sahroni. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA