Pengumuman ini merupakan langkah strategis dalam menjalankan amanat UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren guna memperkuat penjaminan mutu pendidikan pesantren di tanah air.
Sebagai lembaga mandiri dan independen, Majelis Masyayikh memegang peran krusial. Lembaga ini bertugas merumuskan sistem mutu pendidikan pesantren sekaligus memastikan kekhasan, kemandirian, dan tradisi akademik pesantren tetap terjaga dalam sistem pendidikan nasional.
Ketua AHWA, KH. Miftah Faqih, menegaskan bahwa proses seleksi ini akan mengedepankan prinsip objektif, transparan, dan akuntabel.
"Proses pemilihan ini adalah bagian penting bagi masa depan pendidikan pesantren," ujarnya, dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu 20 Mei 2026.
Proses seleksi akan dipandu oleh Petunjuk Teknis dari Ditjen Pendidikan Islam Kemenag (Kepdirjen Pendis No. 3972 Tahun 2026).
Pendaftaran diumumkan mulai 20 hingga 30 Mei 2026, sementara proses pendaftaran bakal calon akan berlangsung pada 1 sampai 10 Juni 2026.
Pelantikan anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026-2031 dijadwalkan berlangsung pada 3-4 November 2026.
Sekretaris AHWA, KH. Achmad Roziqi, mengajak seluruh satuan pendidikan pesantren dan asosiasi pesantren tingkat nasional untuk berpartisipasi aktif. Mereka diundang untuk mengirimkan dan mengusulkan perwakilan terbaiknya yang memenuhi syarat.
Nantinya, para pendaftar akan melewati sejumlah tahapan seleksi ketat, mulai dari verifikasi dokumen, penulisan esai, uji publik, hingga sesi wawancara.
Melalui seleksi ini, Kemenag berharap dapat menjaring figur-figur yang memiliki kedalaman ilmu, integritas tinggi, serta komitmen kuat dalam menjaga khazanah dan mutu akademik pesantren di Indonesia.
BERITA TERKAIT: