Praktisi hukum dan kolumnis, Agus Widjajanto menilai, film dokumenter sebagai karya independen memang memiliki ruang untuk menyampaikan kritik sosial dan realitas yang dianggap penting oleh pembuatnya.
Namun, kata dia, publik juga perlu memahami bahwa distribusi film di luar jalur bioskop komersial dan tanpa proses sensor resmi, menimbulkan konsekuensi tersendiri dalam ruang diskusi publik.
“Karya dokumenter adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan kebebasan artistik. Tetapi kebebasan itu tetap harus berjalan bersama tanggung jawab moral, akurasi data, dan sensitivitas sosial,” ujar Agus Widjajanto kepada wartawan, Jumat 15 Mei 2026.
Ia menilai narasi “tanpa sensor” yang berkembang di media sosial tidak boleh dimaknai secara hitam-putih, seolah setiap bentuk kritik pasti benar atau sebaliknya, yakni setiap respons terhadap kritik dianggap anti-demokrasi.
Sebab, menurutnya, bisa saja tayangan tanpa sensor menimbulkan framing tidak bertanggungjawab yang implikasinya masalah opini publik dan politik, serta hukum.
Agus menegaskan bahwa karya dokumenter tidak cukup hanya kuat secara sinematografi atau emosional, tetapi juga harus mampu mempertanggungjawabkan konstruksi narasi yang dibangun kepada publik.
“Dokumenter juga membawa tanggung jawab akademik dan etik, terutama ketika berbicara tentang isu sensitif seperti Papua, kolonialisme, ketimpangan sosial, dan relasi negara dengan masyarakat, maka harus berbasis data dan fakta,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: