Jumlah tersebut baru mencapai 87 persen, atau kurang sekitar 2 juta dari target yang ditetapkan DJP sebanyak 15 juta untuk akhir pelaporan April 2026. Namun DJP memperpanjang lapor SPT Badan dari 30 April 2026 menjadi 31 Mei 2026.
“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 30 April 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 13.056.881 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya pada Jumat 1 Mei 2026.
Angka tersebut berasal dari berbagai kategori wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha. Rinciannya, untuk wajib pajak dengan tahun buku Januari-Desember, pelaporan didominasi oleh orang pribadi karyawan sebanyak 10.743.907 SPT.
Sementara itu, wajib pajak orang pribadi non-karyawan tercatat menyampaikan 1.438.498 SPT.
Dari kelompok badan usaha, pelaporan dalam rupiah mencapai 846.682 SPT, sedangkan dalam denominasi dolar AS sebanyak 1.379 SPT. Untuk sektor minyak dan gas (migas), tercatat 13 SPT dalam rupiah dan 181 SPT dalam dolar AS.
Adapun wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025 mencatatkan 26.184 SPT badan dalam rupiah serta 37 SPT dalam dolar AS.
Di sisi lain, DJP juga melaporkan perkembangan dalam aktivasi akun Coretax. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP mencapai 18.993.498.
Dari total tersebut, sebanyak 17.803.629 berasal dari wajib pajak orang pribadi. Kemudian 1.098.274 berasal dari wajib pajak badan, serta 91.366 dari instansi pemerintah.
Sementara itu, wajib pajak dari sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah mengaktifkan akun tercatat sebanyak 229.
BERITA TERKAIT: