KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 26 April 2026, 17:35 WIB
KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: RMOL/Jamaludin)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya kaderisasi partai politik dalam proses pencalonan pejabat publik. Lembaga antirasuah itu menilai, calon presiden hingga kepala daerah seharusnya berasal dari kader partai, bukan figur instan tanpa rekam jejak jelas.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin mengatakan, rekomendasi tersebut merupakan hasil kajian untuk memperbaiki kualitas kepemimpinan sekaligus menutup celah praktik politik transaksional.

“Idealnya yang diusulkan partai untuk menjadi pejabat publik adalah kader partai. Dengan begitu, proses kaderisasi benar-benar melahirkan pemimpin berkualitas dengan rekam jejak yang diketahui partai pengusung,” ujar Aminuddin dikutip RMOL, Minggu, 26 April 2026.

KPK menilai, selama ini partai politik kerap mengabaikan kaderisasi. Dampaknya, kandidat yang diusung tidak memiliki basis dan rekam jejak yang kuat di internal partai, sehingga membuka ruang negosiasi berbasis kepentingan finansial.

Melalui penguatan kaderisasi, partai diharapkan mampu mencetak pemimpin yang teruji sekaligus menekan praktik mahar politik yang selama ini menjadi penyakit kronis demokrasi.

Meski begitu, KPK menyadari rekomendasi tersebut berpotensi menuai polemik. Salah satunya terkait anggapan pembatasan hak politik warga yang bukan kader partai.

Menanggapi hal itu, Aminuddin menegaskan rekomendasi KPK bukan aturan yang mengikat, melainkan pandangan ideal untuk mendorong perbaikan sistem politik.

“Pasti ada pro dan kontra, tapi tujuan dari rekomendasi kajian ini untuk sesuatu yang lebih baik,” pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA