Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyebut bahwa gagasan tersebut bersifat ahistoris, tidak memiliki landasan hukum, serta melampaui kewenangan KPK.
Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi, yakni Putusan MK No 194/PUU-XXIII/2025 pada 12 November 2025, yang isinya menolak permohonan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
“Usulan yang ahisotoris, tidak berdasar hukum, dan melampaui kewenangan KPK,” tegas Khozin kepada wartawan, Jumat, 24 April 2026.
Lebih lanjut, ia menilai logika KPK yang mengaitkan pembatasan masa jabatan dengan efektivitas kaderisasi tidak tepat. Menurutnya, proses kaderisasi di partai politik saat ini tetap berjalan dinamis meski tanpa pembatasan masa jabatan ketua umum.
“Kaderisasi merupakan sunnatullah dalam partai politik. Partai politik butuh kader untuk memperjuangkan visi misi partai,” jelas Legislator PKB ini.
Khozin menegaskan, semangat dalam undang-undang partai politik (UU Parpol) harus dipahami utuh. Karenanya, ia menyebut pengaturan internal partai, termasuk masa jabatan ketua umum, sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing partai melalui mekanisme musyawarah yang tertuang dalam AD/ART.
“Spirit UU partai politik mesti dibaca sebagai manifestasi dari kebebasan berserikat warga negara,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan agar jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) dibatasi hanya dua periode kekuasaan agar kaderisasi parpol berjalan dengan baik.
Itu merupakan salah satu rekomendasi atas temuan KPK dalam kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK tahun 2025. Dalam kajiannya, KPK menemukan beberapa persoalan dalam tata kelola parpol.
"KPK menemukan bahwa, belum ada roadmap pelaksanaan pendidikan politik, belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, belum ada sistem pelaporan keuangan partai politik, tidak jelasnya lembaga pengawasan dalam UU Partai Politik,” demikian dikutip dari dokumen kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025, Rabu, 22 April 2026.
BERITA TERKAIT: