Analis komunikasi politik Hendri Satrio alias Hensa mengatakan, reshuffle kabinet merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto. Namun ia menilai, wajar jika publik ingin mengetahui kapan reshuffle dilakukan.
"Dalam pemerintahan, presiden paham dan punya kewenangan penuh untuk menentukan siapa yang masuk dan keluar kabinet, meski begitu wajar juga rakyat ingin tahu reshuffle kabinet akan dilakukan," ujar Hensa kepada wartawan, Minggu, 19 April 2026.
Ia berpendapat, terdapat tiga faktor yang menentukan pertimbangan presiden dalam melakukan reshuffle kabinet, yaitu subjektifitas "like and dislike", objektifitas terkait kinerja, dan faktor politis.
Di sisi lain, Hensa pun menekankan para pejabat menyadari pentingnya meritokrasi di dalam pemerintahan agar birokrasi bisa tercipta secara profesional.
"Buat pejabat, kalau memang tidak bisa di bidang itu, jangan diterima kerjaan itu, jadilah pejabat yang meritokrasi," kata Hensa.
Hensa pun menilai terkadang para pejabat di Indonesia tidak menyadari persoalan meritokrasi ini. Banyak pejabat yang menjalankan suatu jabatan tanpa mengerti tugas dan bidang dari jabatan tersebut.
"Semisal contoh, Nadiem misalnya, kalau tidak bisa jadi menteri pendidikan ya jangan diambil (jabatannya), atau misalnya siapa lah, kalau tidak bisa jadi menteri kehutanan, jangan diambil, yang susah tuh rakyat," ujar Hensa.
Founder Lembaga Survei KedaiKOPI ini pun berharap kepada semuanya agar lebih memahami perannya masing-masing agar pekerjaan serta hasilnya dapat terlihat dan sejalan.
"Setiap orang punya perannya sendiri-sendiri, saya juga punya peran sendiri, jadi harus hormati peran itu," ujar Hensa.
BERITA TERKAIT: