DPR Minta Kasus Dana Umat Rp28 Miliar di Sumut Segera Diselesaikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 18 April 2026, 12:35 WIB
DPR Minta Kasus Dana Umat Rp28 Miliar di Sumut Segera Diselesaikan
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian (Foto: istimewa)
rmol news logo Kasus dugaan penggelapan dana umat Katolik Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara (Sumut), diminta untuk segera diselesaikan secara tuntas. 

Kasus tersebut mencuat setelah tabungan jemaat senilai Rp28 miliar diduga digelapkan oleh oknum pegawai Bank BNI yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian mengaku telah berkomunikasi langsung dengan jajaran direksi BNI terkait kasus tersebut. Ia berharap pihak bank dapat bertanggung jawab dan memberikan solusi terbaik bagi para korban.

“Saya berkesempatan berbicara dengan Direktur Utama Bank BNI, meminta untuk betul-betul menyelesaikan permasalahan ini, dan saya mengapresiasi Bank BNI akan bertanggung jawab dan mencari solusi terbaik terkait permasalahan tersebut,” ujar Kawendra, kepada wartawan, Sabtu, 18 April 2026.

Kasus ini menjadi perhatian karena dana yang hilang disebut merupakan tabungan milik jemaat Katolik Paroki Aek Nabara di Sumatera Utara. Uang tersebut diduga dikumpulkan dari hasil jerih payah masyarakat dan disimpan melalui layanan perbankan.

Adapun kasus ini terjadi sejak 2019 ketika mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, menawarkan produk bernama “BNI Deposito Investment” kepada pengurus Credit Union Paroki Aek Nabara. Produk tersebut disebut memberikan bunga tinggi hingga 8 persen per tahun dan diyakinkan sebagai produk resmi BNI.

Karena percaya kepada institusi bank, pihak gereja kemudian menempatkan dana mereka ke produk tersebut. Namun dalam praktiknya, Andi diduga menggunakan modus dengan meminta tanda tangan kosong pada formulir penarikan, lalu mengisi sendiri nominal dan tanggal transaksi. 
Ia juga diduga memberikan bilyet deposito palsu dan rutin mentransfer sejumlah uang setiap bulan agar terlihat seperti bunga deposito resmi.
Modus tersebut berlangsung selama bertahun-tahun hingga total dana yang diduga hilang mencapai sekitar Rp28 miliar. Kasus mulai terbongkar pada Februari 2026 ketika pihak Credit Union membutuhkan dana sekitar Rp10 miliar untuk pembangunan sekolah dan mencoba mencairkan deposito tersebut. Namun pencairan terus tertunda dengan berbagai alasan.

Kecurigaan semakin besar saat pihak gereja mengetahui bahwa Andi sudah tidak lagi menjabat di BNI Aek Nabara. Kepala kas yang baru kemudian menyatakan bahwa “BNI Deposito Investment” bukan merupakan produk resmi BNI.

Setelah kasus mencuat, Andi sempat melarikan diri ke Australia bersama istrinya sebelum akhirnya ditangkap pada 30 Maret 2026 saat kembali ke Indonesia melalui Bandara Kualanamu. Polisi menyebut tersangka diduga memalsukan dokumen, tanda tangan, serta mengalihkan dana nasabah ke rekening pribadi dan keluarganya.rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA