Hal itu disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Darmadi Durianto, saat menyoroti ekspansi jaringan ritel modern yang dinilainya semakin masif.
Menurut Darmadi, jumlah gerai minimarket modern di Indonesia saat ini telah mencapai sekitar 46.000 unit. Jika pertumbuhannya tidak dikendalikan, kondisi tersebut berpotensi menggerus keberlangsungan pasar-pasar tradisional.
Sebagai langkah konkret, Darmadi mengungkapkan bahwa Komisi VI DPR di bawah arahan pimpinan Sturman Panjaitan telah menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemberdayaan Pasar Tradisional. Regulasi tersebut juga akan mengatur batasan dan tata kelola ekspansi ritel modern.
Ia menambahkan, RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
"Kami ingin payung hukumnya lebih kuat. Selama ini pengaturan hanya setingkat Peraturan Menteri (Permen) atau Peraturan Daerah (Perda), sehingga rentan menimbulkan ketidakpastian," ujar Darmadi dalam keterangan tertulis, Senin (1/6/2026).
Meski mendukung adanya pembatasan ekspansi ritel modern, Darmadi juga menyoroti penutupan sementara sejumlah gerai Alfamart dan Indomaret di Lombok Tengah yang dilakukan berdasarkan Perda Tahun 2021.
Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dikaji dari sisi kepastian berusaha sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Gerai-gerai yang ditutup itu sebenarnya sudah mengantongi izin resmi dan telah beroperasi selama 10 hingga 15 tahun, jauh sebelum Perda tersebut diterbitkan. Ini mencederai kepastian berusaha," tegasnya.
Karena itu, Darmadi meminta Menteri Perdagangan merumuskan solusi yang dapat menjaga keseimbangan antara keberlangsungan pasar tradisional dan kepentingan sektor ritel modern.
Menurutnya, pemerintah perlu menghadirkan kebijakan yang tidak hanya melindungi pelaku usaha kecil dan pasar rakyat, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah berinvestasi dan beroperasi sesuai ketentuan.
BERITA TERKAIT: