Permintaan itu disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian kepada RMOL, sesaat lalu, Jumat, 29 Mei 2026.
“Kalau memang menyalahi aturan tentu harus dikejar,” tegas Kawendra.
Legislator Gerindra ini menyebut, di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, tidak boleh lagi ada penyelewengan ekspor yang itu merugikan negara.
“Karena jelas di era kepemimpinan Pak Prabowo segala bentuk penyelewengan akan ditindak,” kata Kawendra.
Di sisi lain, pemerintah telah membentuk BUMN ekspor bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia, sebagai satu-satunya badan yang memegang mandat mengelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA).
“Tentu semangatnya sama, semua yang jadi kekayaan Indonesia itu jelas sebesar-besar manfaatnya untuk rakyat Indonesia,” tandasnya.
Sebelumya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan ada sejumlah perusahaan raksasa eksportir minyak kelapa sawit (CPO) yang diduga melakukan manipulasi harga ekspor.
Menurut Purbaya, data dugaan manipulasi itu sudah dikantongi pemerintah sejak tiga bulan terakhir.
“Data itu sudah ada tiga bulan lalu. Nanti kita lihat apa yang terbaik, tetapi yang jelas kita nggak akan membuat perusahaan itu tutup. Dia harus membayar kewajiban sesuai dengan nanti pemeriksaan,” kata Purbaya di Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Selasa, 26 Mei 2026.
Purbaya mengungkap praktik yang diduga dilakukan para eksportir tersebut berkaitan dengan transfer pricing melalui perusahaan trading di Singapura. Modusnya, harga ekspor CPO dicatat lebih rendah sebelum kembali dijual ke Amerika Serikat dengan selisih harga hingga 50 persen.
Adapun, perusahaan-perusahaan yang masuk daftar pemeriksaan, antara lain Wilmar International dan Musim Mas Group, hingga PT Salim Ivomas Pratama Tbk.
Purbaya menilai praktik tersebut membuat nilai ekspor yang tercatat lebih rendah dibanding harga sebenarnya.
“Mungkin lebih ke transfer pricing ya, di sini benar, di sananya salah. Jadi data ekspor dia lebih rendah daripada yang seharusnya, 50 persen di bawah kira-kira gitu,” katanya.
BERITA TERKAIT: