Peringatan itu disampaikan Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), M Rizal Taufikurahman yang menekankan pentingnya ketersediaan dan kesiapan pilihan kendaraan rendah emisi yang terjangkau sebelum aturan tersebut dieksekusi.
"Pajak karbon untuk motor bensin memang relevan sebagai instrumen transisi energi. Namun, jangan sampai kebijakan ini hanya menjadi pajak baru yang dibungkus agenda hijau," tegas Rizal kepada RMOL, Jumat, 14 Agustus 2026.
Menurut Rizal, jika kebijakan ini tetap dijalankan, tarif awal pajak karbon idealnya berada di kisaran 2 hingga 5 persen. Skema penerapannya pun harus dilakukan secara progresif dengan mempertimbangkan tingkat emisi serta efisiensi masing-masing kendaraan.
Ia menggarisbawahi, kenaikan biaya penggunaan motor bensin harus memperhitungkan realitas di lapangan. Saat ini, harga motor listrik, kemudahan akses kredit, ekosistem baterai, hingga infrastruktur pengisian daya (
charging station) dinilai belum benar-benar kompetitif bagi masyarakat luas.
"Jika pemerintah menaikkan biaya penggunaan motor bensin sementara harga motor listrik dan infrastrukturnya belum kompetitif, maka masyarakat sebenarnya tidak sedang didorong untuk beralih, melainkan dipaksa membayar lebih mahal tanpa ada pilihan yang memadai," kritiknya.
Lebih lanjut, Rizal mengingatkan bahwa bagi mayoritas rumah tangga di Indonesia, sepeda motor bukan sekadar alat transportasi, melainkan sarana produksi dan penopang mobilitas ekonomi harian.
Tambahan beban pajak dipastikan bakal mendongkrak biaya transportasi pekerja, pelaku UMKM, pengemudi sektor informal, hingga rantai distribusi skala kecil.
Jika masyarakat belum mampu beralih ke kendaraan listrik, pajak karbon berisiko menjadi kebijakan regresif, di mana kelompok berpendapatan rendah justru menanggung proporsi beban yang jauh lebih besar.
"Pemerintah seharusnya tidak memulai dari pertanyaan berapa besar pajaknya, melainkan dari seberapa murah biaya yang dibutuhkan masyarakat untuk beralih ke kendaraan rendah emisi," ujar Rizal.
Oleh karena itu, Indef mendorong agar seluruh penerimaan negara dari pajak karbon nantinya dialokasikan secara transparan (
earmarking). Di antaranya untuk subsidi konversi, insentif pembelian motor listrik bagi pekerja produktif dan kelompok kurang mampu, serta percepatan pembangunan infrastruktur pengisian daya.
"Ukuran keberhasilan kebijakan ini bukanlah seberapa besar penerimaan yang masuk ke kas negara, melainkan sejauh mana kemampuan menurunkan konsumsi BBM dan emisi tanpa harus mengorbankan daya beli serta mobilitas ekonomi rakyat," pungkasnya.
Wacana penerapan pajak karbon ini diutarakan Presiden Prabowo Subianto sebagai peringatan kepada masyarakat yang masih menggunakan motor bensin. Hal ini sejalan dengan aturan pengendalian emisi dalam rangka pembatasan penggunaan motor berbahan bakar bensin.
"Ada namanya
carbon tax. Di kota-kota besar seperti di Beijing motor bensin enggak bisa masuk. Jadi ini
warning saja yang masih nekat gandrung dengan motor bensin ya," ujar Prabowo di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 13 Agustus 2026.
BERITA TERKAIT: