TAPK3 Layangkan Surat Terbuka ke Presiden Buntut 12 ABK Hilang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Selasa, 14 Oktober 2025, 15:56 WIB
TAPK3 Layangkan Surat Terbuka ke Presiden Buntut 12 ABK Hilang
Ilustrasi. (Foto: ANTARA)
rmol news logo Nasib 12 awak kapal  LCT Cita XX yang belum jelas hingga kini usai dilaporkan hilang pada 17 Juli 2024 perlu menjadi perhatian serius pemerintah.

Terkait itu, Tim Advokasi Peduli Korban Kecelakaan Kapal (TAPK3) melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ditindaklanjuti.

“Surat terbuka ini kami sampaikan kepada Bapak Presiden sebagai bentuk kepedulian terhadap transportasi laut agar tidak menghambat pembangunan Nasional di berbagai daerah, menciptakan rasa aman bagi ABK dan Penumpang Kapal Laut, adanya kepastian hukum bagi para pengguna jasa pelayanan transportasi laut serta melindungi lingkungan maritim,” tulis surat terbuka itu dikutip redaksi di Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025.

Surat tertanggal 12 Oktober 2025 dengan nomor 001/TAPK3/25.1/X/2025 itu menyoroti adanya dugaan kesengajaan dari petugas Kementerian Perhubungan, dalam hal ini Kantor Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Pomako yang menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Nomor BB.12/KM.62/23/VII/UPP- PMK.2024 tanggal 14 Juli 2024 Pukul 23.00 WIT.

“Padahal kapal LCT CITA XX tidak laik laut dimana surat pengawakan kapal sudah kedaluarsa (expired) tanggal 04 Juli 2024 dan kapal LCT CITA XX tidak memiliki izin dan/atau tidak memiliki sertifikasi untuk mengangkut penumpang tetapi mengangkut Penumpang 6 (enam) orang kemudian saat berlayar kapal tersebut mengalami kecelakaan kapal tanggal 15 Juli 2024 yang mengakibatkan adanya korban 12 (dua belas) orang,” bunyi surat tersebut.
 
Selanjutnya, surat menyatakan bahwa korban kecelakaan kapal LCT CITA XX sampai dengan saat ini sudah melakukan berbagai upaya dengan cara membuat Laporan Kecelakaan Kapal tersebut, akan tetapi tidak ada kelanjutan dari Kementerian Perhubungan. 

“Kami juga sudah meminta Audiensi dengan Komisi III dan Komisi V DPR RI, membuat Laporan Polisi di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (MABES POLRI) dan membuat pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM RI) akan tetapi sampai dengan saat ini prosesnya diam ditempat, tidak ada kepastian hukum nasib dari ke 12 (dua belas) orang yang merupakan korban kecelakaan kapal LCT CITA XX, hal ini karena diduga adanya upaya menghalangi proses tersebut dan diduga adanya keterlibatan orang besar merupakan mafia di dunia Pelayaran,” sambungnya.

“Dan Kami juga sudah berkirim surat kepada Bapak Presiden melalui Mensesneg perihal permohonan audiensi, besar harapan kami agar Bapak Presiden menerima kami ber-audiensi. Demikian surat terbuka ini kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya,” tutup surat tersebut.

Salah satu anggota TAPK3, Andri Yani Sanusi menilai upaya ini dilakukan untuk mewujudkan keadilan bagi para keluarga korban. Bahkan ia menduga ada kejanggalan dari kasus ini dan terkait dengan proyek BTS 4G Kominfo.  

“Kita lagi dalami, karena ada kejanggalan dalam kecelakaan ini, muatan kapal sdh lima kali bolak balik ke tempat tujuan tidak pernah diturunkan, apa ada kaitan dengan kasus Johnny G Plate?” tandasnya. rmol news logo article  

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA