DPR menilai fleksibilitas kerja tidak boleh menghambat kecepatan layanan negara kepada masyarakat, terutama di hari pertama penerapannya.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus diukur dari tetap optimal atau tidaknya pelayanan publik.
Dalam hari pertama penerapab kebijakan ini, Puan mengingatkan agar negara tetap hadir dan responsif meski pola kerja ASN berubah.
“WFH ASN bukan soal fleksibilitas semata, tetapi soal apakah negara tetap bekerja saat kantor tidak penuh. Fleksibilitas kerja ASN akan dinilai dari tetap cepat atau tidaknya Negara melayani rakyat,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 April 2026.
Menurutnya, kebijakan ini akan langsung diuji oleh masyarakat dari sisi kecepatan dan respons layanan administrasi. DPR, kata dia, mendukung langkah pemerintah yang adaptif, tetapi meminta agar pelayanan tidak mengalami perlambatan.
“Apakah pelayanan publik tetap berjalan dengan kecepatan yang sama ketika pola kerja birokrasi berubah,” ujarnya.
Puan menambahkan, masyarakat tidak akan melihat lokasi kerja ASN, melainkan hasil kinerja yang dirasakan langsung. Ia juga menekankan pentingnya evaluasi berkala agar kebijakan ini tidak sekadar menjadi kebijakan administratif.
“Kebijakan ini juga tidak bisa dibiarkan hanya berjalan sebagai kebijakan administratif tanpa indikator evaluasi yang jelas. Harus ada evaluasi berkala untuk memastikan apakah model WFH sehari dalam sepekan bagi ASN berjalan dengan efektif," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: