Pengaduan tersebut terkait proses persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina yang menjerat Kerry Riza sebagai terdakwa.
Kuasa hukum Kerry, Didi Supriyanto mengatakan, pihaknya menemukan banyak kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan. Karena itu, ia meminta Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) agar perkara ini terbuka ke publik.
"Supaya ini masalahnya bisa dibuka ke publik," kata Didi kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam surat yang telah diterima Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman, kubu Kerry membeberkan sejumlah catatan penting, termasuk narasi awal soal dugaan oplosan BBM dan kerugian negara hingga ribuan triliun rupiah yang sempat digaungkan Kejaksaan Agung.
Namun, menurut Didi, narasi tersebut tidak pernah muncul dalam dakwaan jaksa di persidangan.
"Yang ada Kerry dan kawan-kawan dipersoalkan masalah kontrak kontrak bisnis yang sebetulnya sudah sah, namun sekarang dinyatakan bermasalah oleh kejaksaan dan ujung-ujungnya sampai Kerry dihukum dan kawan-kawan ya dan hukumannya cukup berat," ujar Didi.
Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kerry Riza, disertai denda Rp1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti Rp2,9 triliun. Saat ini, Kerry bersama terdakwa lain tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
BERITA TERKAIT: