Menurutnya, pinjol sejatinya dirancang sebagai alat inklusi keuangan. Namun dalam praktik di lapangan, layanan tersebut justru kerap berubah menjadi “mesin pemiskinan digital” yang merugikan masyarakat luas.
“Pinjol seharusnya menjadi alat inklusi keuangan, tapi dalam prakteknya bisa menjadi mesin pemiskinan digital. Kartel bunga, teror penagihan, dan jeratan utang berpotensi merusak jutaan keluarga Indonesia,” ujar Didik lewat akun X miliknya, Jumat, 27 Maret 2026.
Ia menegaskan, pemerintah bersama otoritas terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha harus bertindak lebih tegas dalam mengatur praktik pinjol di Indonesia.
Didik mendorong pelarangan skema yang merugikan konsumen, seperti skema “tadpole”, serta pembatasan bunga efektif secara ketat.
“Hukum penagihan ilegal dengan pidana berat,” tegasnya.
Tak hanya itu, Didik juga menekankan pentingnya penguatan literasi keuangan sejak dini melalui pendidikan, agar masyarakat lebih bijak dalam mengakses layanan keuangan digital.
“Jangan biarkan ‘kemudahan’ pinjol mengorbankan masa depan bangsa. Konsumen harus sadar, uang cepat sering berujung nestapa yang lambat sembuh,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: