Pernyataan itu merespons sinyal kuat yang disampaikan Presiden Prabowo pada peringatan May Day 2026 yang mendukung tuntutan pengemudi ojol agar komisi aplikator dipangkas dari kisaran 20 persen menjadi 10 persen atau lebih rendah.
Menurut Didik, kebijakan tersebut bukan sekadar retorika, melainkan bentuk intervensi negara berbasis data untuk memperbaiki struktur ekonomi digital yang dinilai timpang.
Ia mengungkapkan, saat ini regulasi melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 memang menetapkan batas maksimal komisi aplikator sebesar 20 persen. Namun dalam praktiknya, banyak pengemudi mengaku potongan yang diterima bisa mencapai 30 hingga 50 persen akibat biaya tambahan, promo, dan sistem algoritma.
Jumlah pengemudi ojol di Indonesia sendiri diperkirakan mencapai 2 hingga 7 juta orang. Data BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025 mencatat sekitar 2,5 juta driver, namun hanya 12 persen atau sekitar 351 ribu yang terdaftar dalam program jaminan sosial.
Dari sisi pendapatan, survei Kementerian Perhubungan tahun 2022 menunjukkan penghasilan harian kotor pengemudi berkisar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, yang hampir habis untuk biaya operasional.
Sementara studi Institute for Development of Economics and Finance tahun 2023 di Jabodetabek mencatat pendapatan kotor Rp175 ribu hingga Rp200 ribu per hari, dengan sisa bersih yang sangat tipis setelah dipotong biaya operasional.
“Dengan komisi 20%, dari tarif Rp50.000 per order, driver hanya dapat Rp40.000 sebelum biaya lain. Turun ke 10% berarti naik menjadi Rp45.000 ?" kenaikan 12,5% per order yang signifikan jika dikalikan ratusan order per bulan,” jelas Didik, lewat akun X miliknya, Jumat, 1 Mei 2026.
Ia menilai, penurunan komisi akan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan pengemudi. Dengan asumsi 20?"30 order per hari selama 25 hari kerja per bulan, tambahan pendapatan bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah per bulan.
Selain itu, kebijakan ini juga dinilai sejalan dengan upaya penurunan kemiskinan dan peningkatan daya beli masyarakat kelas menengah bawah.
Didik juga menyinggung preseden internasional, di mana sejumlah negara seperti China telah menerapkan pembatasan komisi pada layanan ride-hailing untuk melindungi pekerja, tanpa mematikan industri.
Menurutnya, platform digital tetap bisa memperoleh keuntungan dengan meningkatkan efisiensi, bukan semata mengandalkan potongan dari pengemudi.
Dari sisi makroekonomi, penurunan komisi disebut berpotensi mendorong konsumsi rumah tangga, memperkuat UMKM, serta menjaga stabilitas sosial dengan mengurangi potensi konflik antara pengemudi dan perusahaan aplikator.
“Niat Prabowo terhadap komisi ojol di bawah 10% adalah langkah konkret keberpihakan negara pada pekerja gig economy yang selama ini jadi tulang punggung mobilitas dan logistik Indonesia, tapi kerap terpinggirkan,” tegasnya.
Didik menambahkan, dengan implementasi yang tepat, pengawasan yang komprehensif, serta penyesuaian kebijakan secara dinamis, penurunan komisi aplikator bisa menjadi model kebijakan ekonomi inklusif di Indonesia.
“Indonesia butuh lebih banyak kebijakan berbasis data u/ melindungi yang lemah, dorong efisiensi, dan bangun ekosistem win-win. Mari dukung implementasi yang cerdas untuk Indonesia yang lebih adi,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: