Demikian disuarakan oleh Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin, dikutip Kamis 21 Mei 2026.
"Jangan sampai Jaksa dipecundangi lagi seperti dalam kasus Silfester Matutina," kata Khozinudin.
Dalam kasus Silfester Matutina, perkaranya sudah inkrah sejak tahun 2019. Namun, sampai saat ini perkara fitnah kepada Jusuf Kalla ini tidak kunjung dieksekusi.
"Razman jangan sampai lolos. Jaksa, jangan sampai malu dua kali karena tak bisa mengekeskusi terpidana," kata Khozinudin.
Khozinudin mendorong Jaksasegera berkoordinasi dengan pengadilan untuk mendapatkan salinan putusan.
"Juga berkoordinasi dengan Imigrasi, agar Razman tidak kabur ke luar negeri,"pungkas Khozinudin.
Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Kasasi Nomor 5227 K/PID.SUS/2026 menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh advokat Razman Arif Nasution.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menegaskan bahwa putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terhadap advokat Razman Arif Nasution telah tepat dan sesuai menurut hukum.
Diketahui, PN Jakarta Utara menjatuhkan pidana 1 tahun dan 6 bulan kepada Razman Arif Nasution setelah dinyatakan terbukti melakukan pencemaran nama baik.
BERITA TERKAIT: