Dukungan itu disampaikan seiring penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial dalam pembelajaran pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
Kebijakan tersebut menjadi kerangka nasional untuk mengatur penggunaan teknologi digital di dunia pendidikan sekaligus mendorong kesiapan siswa menghadapi perkembangan teknologi.
“Kami melihat langkah ini sebagai sebuah kebijakan yang sangat bijaksana dan kami memberikan dukungan,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, Jumat, 13 Maret 2026.
Menurut dia, pengaturan penggunaan teknologi di sekolah penting untuk mencegah dampak negatif pemanfaatan AI yang berlebihan terhadap kemampuan berpikir siswa, khususnya pada jenjang pendidikan dasar.
Ia menekankan, penggunaan teknologi tidak boleh menggeser fungsi pendidikan dalam membangun logika dan penalaran.
“Pada tingkat pendidikan dasar, fokus utama sebaiknya tetap pada pengembangan nalar dan logika siswa, bukan membuat mereka tergantung pada teknologi yang memberikan jawaban instan,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut dijalankan secara konsisten. Menurutnya, jika pemerintah membatasi penggunaan AI agar siswa tidak bergantung pada teknologi, maka perlu disiapkan ruang pembelajaran yang tepat untuk memahami teknologi tersebut secara benar.
BERITA TERKAIT: