Aturan tersebut diketahui telah resmi ditetapkan mulai 28 Maret 2026 kemarin.
"Jakarta akan memberikan support sepenuhnya apa yang menjadi peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.
Melalui aturan tersebut, seluruh platform digital wajib membatasi akses anak sesuai usia dan memperkuat perlindungan data pribadi anak di ruang digital. Menurut Pramono, konsumsi konten digital rentan memberikan dampak negatif bagi anak-anak yang belum cukup usia.
"Bahaya dari ancaman terhadap persoalan-persoalan yang bisa timbul karena anak-anak belum dewasa kemudian dia mengonsumsi yang bukan, belum waktunya, itu pasti akan memberikan dampak yang kurang baik," jelasnya.
Karena itu, ia menegaskan bahwa Pemprov DKI akan segera membuat aturan turunannya dan merumuskan bersama dengan DPRD DKI Jakarta.
"Kami segera akan membuat turunan peraturan untuk Pemerintah DKI Jakarta, nanti kami akan bersama-sama dengan DPRD DKI Jakarta untuk merumuskan itu," kata Pramono.
BERITA TERKAIT: