Kemkomdigi Verifikasi 14 Layanan Apple, Pastikan Kepatuhan terhadap PP Tunas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 03 Juli 2026, 08:53 WIB
Kemkomdigi Verifikasi 14 Layanan Apple, Pastikan Kepatuhan terhadap PP Tunas
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai memverifikasi 14 layanan digital milik Apple (Foto: IG@meutya_hafid)
rmol news logo Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai memverifikasi 14 layanan digital milik Apple sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan seluruh layanan yang telah didaftarkan Apple akan diperiksa satu per satu untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar perlindungan anak yang diatur pemerintah.

"Empat belas layanan dan fitur produk Apple telah disampaikan kepada kami," kata Meutya Hafid dalam keterangannya, Kamis 2 Juli 2026.

Pernyataan tersebut juga disampaikan Meutya sehari sebelumnya, saat menerima kunjungan Managing Director Apple Asia Pacific Mike Orgill di Kantor Kemkomdigi. 

Ke-14 layanan yang masuk dalam proses verifikasi mencakup berbagai produk dalam ekosistem Apple, seperti iMessage, Safari, Siri, Apple Music, Apple TV, serta sejumlah layanan digital lainnya.

Meutya menjelaskan, pemerintah menerapkan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach) dalam menjalankan PP Tunas. Dengan metode tersebut, setiap layanan akan dinilai secara terpisah berdasarkan karakteristik, fitur, serta potensi risiko yang dapat ditimbulkan terhadap anak.

Menurutnya, pendekatan tersebut memungkinkan pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh tanpa menghambat perkembangan teknologi maupun iklim investasi.

"Kita harus jujur bahwa bagi Indonesia bahkan dunia, pelindungan anak di ruang digital merupakan tantangan baru. Karena itu kami memilih pendekatan berbasis risiko karena kami ingin sungguh-sungguh melindungi anak-anak Indonesia, tetapi pada saat yang sama tetap membuka ruang bagi inovasi teknologi dan investasi selama perusahaan menghormati hukum Indonesia serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak," katanya.

Ia menambahkan, Indonesia memiliki sekitar 70 juta anak berusia di bawah 16 tahun dan sekitar 85 juta anak berusia di bawah 18 tahun. Jumlah tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam memperkuat tata kelola platform digital melalui regulasi yang berorientasi pada perlindungan anak. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA