KPK Minta Tambah Personel Penindakan untuk Percepat Penyelesaian Perkara Lama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 31 Juli 2026, 10:45 WIB
KPK Minta Tambah Personel Penindakan untuk Percepat Penyelesaian Perkara Lama
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto (tengah) (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penambahan personel di bidang penindakan untuk mempercepat penyelesaian perkara-perkara lama yang masih tertunggak.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, keterbatasan jumlah penyelidik, penyidik, dan penuntut membuat penyelesaian sejumlah perkara, khususnya yang dibangun melalui case building, terkendala. Kondisi tersebut semakin terasa ketika tim penindakan harus beralih menangani operasi tangkap tangan (OTT).

"Kami pimpinan juga membahas ini karena banyak perkara tunggakan, sementara jumlah penyelidik, jumlah penyidik, dan jumlah penuntut itu sangat terbatas," kata Fitroh seperti dikutip RMOL, Jumat, 31 Juli 2026.

Karena itu, pimpinan KPK telah meminta Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK menambah personel pada Direktorat Penyelidikan, Direktorat Penyidikan, dan Direktorat Penuntutan.

"Oleh karenanya, kami pimpinan kemarin minta Pak Sekjen untuk menambah SDM di penyelidik, penyidik, dan penuntut. Utang-utang KPK sejak KPK berdiri itu cukup banyak. Sementara kalau kemudian OTT ini masif, memang agak terkendala di sana. Jadi perkara-perkara case building akhirnya sedikit terhambat," ujarnya.

Fitroh berharap penambahan personel tersebut dapat direalisasikan tahun ini. Dengan begitu, penyelesaian perkara lama dapat dipercepat tanpa mengganggu penanganan perkara baru, termasuk yang berasal dari OTT.

"Mudah-mudahan tahun ini Pak Sekjen ada penambahan jumlah penyidik, jumlah penuntut, dan juga penyelidik supaya fokus juga nanti untuk penyelesaian perkara-perkara tunggakan," tuturnya.

Ia menegaskan, KPK tidak ingin perkara yang telah masuk tahap penyidikan dibiarkan tanpa kepastian hukum. Karena itu, perkara yang telah menetapkan tersangka menjadi salah satu prioritas untuk segera diselesaikan.

"Kita juga tidak mau nanti menggantung orang. Oleh karenanya prioritas penyelesaian perkara terutama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu kita prioritaskan," tegas Fitroh.

Menurut Fitroh, tingginya intensitas OTT membuat tim penindakan terkadang harus menghentikan sementara penanganan perkara case building untuk berfokus pada operasi baru.

"Hanya saja kadang-kadang terkendala tim yang sedang mau menyelesaikan karena ada OTT harus tangani OTT. Sehingga mau tidak mau berhenti sebentar nangani case building kemudian nangani yang OTT. Ini memang cukup kendala, tapi mudah-mudahan tahun ini penambahan personel di penindakan akan segera membantu," pungkasnya. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA